Tiang Bangunan Patah Di Jalan Pancing Medan Tembung, Warga Sebut Apa Harus Mati Dulu Baru Satpol PP Lakukan Penindakan?

Tiang Bangunan Patah Di Jalan Pancing Medan Tembung, Warga Sebut Apa Harus Mati Dulu Baru Satpol PP Lakukan Penindakan?

Photo : Warga Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung Kota Medan

Kabar Medan - Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media, Pihak Humas Penanggung Jawab Bangunan yang berada di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung mengundang Perwakilan Warga Lingkungan 2 dan 3 untuk membahas tentang patahnya dua tiang bangunan hampir setinggi 30 meter yang membuat warga resah dan takut

"Kami di undang oleh Humas bangunan tersebut di salah satu Cafe dekat kantor Lurah membicarakan tentang tiang bangunan mereka yang patah sehingga warga resah dan takut," ungkap warga yang tak mau di sebut namanya,  Minggu (5/11/2023)

Lanjut Warga tersebut mengatakan bahwa mereka menolak bangunan tersebut karena dari awal pembangunan tidak ada sosialisasi ke warga dan minta persetujuan warga yang terdampak dan dirinya berharap satpol PP melakukan penindakan sebelun jatuh korban

"Warga menolak bangunan tersebut, Kami minta Satpol PP Kota Medan melakukan penindakan terhadap bangunan tersebut, apa harus ada yang mati dulu baru Satpol PP bertindak,  setiap hari kami takut dan resah melihat tiang tiang tersebut, apalagi sudah dua tiang yang patah," katanya. 

Sebelumnya, Puluhan warga mendatangi Bangunan Tanpa PBG yang berada di Jalan Pancing Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Medan Tembung karena merasa resah dan takut atas patahnya tiang bangunan yang kabarnya akan di bangunan Mini Golf.

Petugas Keamanan Bangunan Tanpa PBG tersebut mengatakan kepada warga agar menunggu humas, namun setelah satu jam warga berpanas - panasan menunggu namun humas tak kunjung datang dan akhirnya warga membubarkan diri. 

Endar Sutan Lubis Kadis PKPCKTR Kota Medan mengatakan bahwa dirinya sudah menyurati Satpol PP Kota Medan terkait bangunan tersebut. 

"Sudah sampaikan laporan kepada Satpol PP untuk penindakan" pungkasnya.**