Di Duga Illegal, Camat Medan Timur Sidak Ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia, HRD Tidak Mampu Menunjukkan Dokumen Perizinan

Di Duga Illegal, Camat Medan Timur Sidak Ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia, HRD Tidak Mampu Menunjukkan Dokumen Perizinan

Photo : Camat Medan Timur Sidak Ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia,

Kabar Medan - Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia yang berada jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 (satu)  Kecamatan Medan Timur di soal Warga.

Menindak lanjuti Pengaduan warga tepat pada pukul 15.15 Wib Noor Alfi Pane Camat Medan Timur melakukan sidak ke Gudang tersebut, Rabu (25/10/2023)

Noor Alfi Pane mengatakan bahwa dirinya melakukan sidak ke Gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia berdasarkan surat keberatan warga yang di terimanya

"Kita Sidak berdasarkan keberatan warga atas keberadaan gudang ini bang," ungkapnya

Lanjut Noor Alfi Pane mengatakan bahwa saat sidak HRD PT Mechtron Mastevi Indonesia tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan

"Kita tadi ada minta di tunjukkan dokumen perizinan, namun pihak perusahaan tidak mampu menunjukkannya bang," katanya

Noor Alfi Pane juga mengatakan sesuai dengan surat keberatan warga dirinya meminta kepada pengusaha menghentikan seluruh kegiatan operasional di gudang sebelum menunjukkan dokumen perizinan

"Sesuai surat keberatan dan aspirasi warga yang saya terima kita minta perusahaan tidak melakukan kegiatan apapun sebelum menunjukkan dokumen perizinan," ujarnya.

Dalam Sidak Camat Medan Timur tersebut tampak hadir Husni Hamid Lubis SE, Tokoh Masyarakat Sumatera Utara, Oni Isworo SH, Tokoh Kecamatan Medan Timur, Ustadz Reza Mangunsong Tokoh Agama Kecamatan Medan Timur serta warga yang keberatan.

Poppy Kamariah Sumayku warga jalan Mandor Kelurahan Pulau Brayan Darat 1 (satu)  Kecamatan Medan Timur yang berdindingan di samping gudang PT Mechtron Mastevi Indonesia mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan dan terganggu dengan adanya Gudang di sebelah rumahnya dengan kegiatan yang mereka lakukan / bekerja dengan keributan dan kebisingan suara - suara mesin di gudang tersebut yang mengganggu kenyamanan dirinya dan merusak beberapa tanaman 

"Dari awal kita sudah menyampaikan keberatan atas keberadaan gudang tersebut, saya sudah menyurati lurah, ke Polsek Medan Timur dan langsung keberatan secara lisan kepada pemilik gudang namun hingga saat ini keberatannya tidak di tanggapi," pungkasnya.

Sebelumnya Noor Alfi Pane Camat Medan Timur telah menggelar Mediasi pada :

Hari/Tanggal : Kamis/05 Oktober 2023

Pukul : 09.00 Wib

Tempat : Kantor Camat Medan Timur Jl. H.M.Said No.1 Medan

Catatan : 
1. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) /Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) 

2. Surat Ijin Usaha Dinas terkait

3. Diharapkan dapat tanpa di wakilkan, apabila di wakilkan untuk membawa surat kuasa kepada yang menerima kuasa agar dapat di lakukan media mencari solusi terbaik.**