Suaminya Status Tersangka Oleh Polrestabes Medan, Emak Emak Warga Tuntungan Demo Mapoldasu

Suaminya Status Tersangka Oleh Polrestabes Medan, Emak Emak Warga Tuntungan Demo Mapoldasu

Photo : Emak Emak Warga Tuntungan Demo Mapoldasu

Kabar Medan - Emak - emak warga Jalan Bunga Rinte No 20 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan melakukan Aksi Demo di Mapoldasu Jalan SM Raja karena suami mereka dan warga lainnya di tetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan.

Awal Harahap Sekretaris LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Indonesia Kota Medan bersama emak emak akan melakukan Aksi Demo ke Mapoldasu Medan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023

"Dalam orasi tadi, kita sudah menyampaikan tuntutan kita bersama emak emak, bentuk aksi Solidaritas terhadap warga yang di tetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan," ungkapnya, Senin (16/10/2023)

Lanjut Awal mengatakan  bahwa selain orasi pada saat Aksi tersebut, peserta Aksi menyerahkan surat pengaduan ke Kapoldasu antara lain :

1. Bermohon kepada Kapoldasu agar mengadakan gelar perkara ulang melalui Propam

2. Bermohon Kepada Kapoldasu agar Kapoldasu mengusut Tanah yang sudah menjadi aset negara atau siapa? , karena beredar kabar bahwa Aset tersebut menjadi Aset BSB menjadi BSI 

3. Bermohon Kapoldasu Mengusut surat yang di terbitkan oleh Namo Ginting Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan yang di duga palsu

"Tadi Kita sudah masukkan surat ke Kapoldasu, Irwasda dan Kabid Propam dari Emak - emak dan warga Bunga Rinte XX Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan," katanya

Muliatijan Ibu Rumah Tangga dalam orasinya mengatakan bahwa dirinya bersama warga lainnya resah karena 9 (sembilan) warga di tetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Polrestabes Medan ada 9  (sembilan) warga di tetapkan tersangka, tak bisa tidur kami di buatnya, apa salah kami, padahal saat di periksa dan kami sudah mengatakan bahwa kami tidak bersalah," ungkapnya

Lanjut Muliatijan mengatakan bahwa dirinya berharap suaminya dan tetsangka lainmya dapat di bebaskan sebagai status tersangka karena dirinya merasa tidak bersalah

"Kami berharap kami di bebaskan dari status tersangka bahwa kami tidak bersalah pak," pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Pihak Polrestabes Medan menyurati Kejaksaan Negeri Medan tertanggal 09 Oktober 2023 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap 9 (sembilan), salah satunya seorang pengacara, warga jalan bunga rinte 20 kelurahan simpang selayang kecamatan medan selayang kota medan dengan dugaan tindak pidana larangan menguasai tanah tanpa seijin dari yang berhak atau kuasanya sebagaimana di maksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Prp No 51 Tahun 1960.**