Buka Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Cara Membakar Pelaku Di Amankan Polres Inhu

Buka Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Dengan Cara Membakar Pelaku Di Amankan Polres Inhu

Kabar Inhu - Polres Indragiri Hulu, Polda Riau menangkap satu warga Inhu diduga sebagai pelaku pembakar lahan di wilayah Batang Gansal kabupaten Inhu Riau.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Dody Wirawijaya dalam konferensi pers, Jumat pagi, mengatakan, pelaku atas nama Sutanto (32) dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Mapolres Inhu.

Peristiwa Karhutla terjadi karena kesengajaan Pelaku membakar lahan yang baru dibelinya dengan tujuan untuk mempermudah menanam kelapa sawit. pelaku membeli lahan 10 hektar di Batang Gansal dan akan dijadikan kebun sawit setelah lahan itu bersih.

Akibat perbuatan membakar lahan miliknya mengakibatkan terjadinya Karhutla bukan saja di atas miliknya tetapi merambah ke hutan penyangga, yang diperkirakan mencapai 36 hektar.

Sewaktu pelaku membakar lahan kebunya tersebut yang sudah ditebasnya terlebih dahulu, pada saat itu juga terjadi kepanikan pelaku, melihat kobaran api semakin membesar, pelaku tidak mampu lagi mengendalikan pemadaman dengan alat seadanya yang dimilikinya, sehingga mengakibatkan pelaku panik, takut dan meninggalkan lahan yang terbakar hingga melarikan diri ke kampung halamannya.

“Dari luas lahan 46 hektar, 36 hektar adalah kawasan hutan penyangga dan peristiwanya terjadi pada 5 Oktober 2023 pukul 11.00 WIB di Desa Siambul, Batang Gansal,” ujar Kapolres Inhu.

“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa Karhutla itu adalah perbuatannya,” 

Atas peristiwa Karhutla itu, pelaku di kenakan Pasal : 108 Jo pasal 69 ayat 1 huruf H UU 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perpu 2 Tahun 2022 menjadi UU Perubahan atas UU nomor 18 Tahun 2013, pelaku terancam 10 tahun penjara denda sedikitnya Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Pelaku saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Inhu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.