Merasa Tak Bersalah, Emak - Emak Ini Resah, Suami Mereka Di Tetapkan Tersangka Oleh Polrestabes Medan Salah Satunya Pengacara

Merasa Tak Bersalah,  Emak - Emak Ini Resah, Suami Mereka Di Tetapkan Tersangka Oleh Polrestabes Medan Salah Satunya Pengacara

Photo : Warga jalan Bunga Rinte XX Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Selayang Kota Medan

Kabar Medan - Emak - emak warga Jalan Bunga Rinte No 20 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan resah karena suami mereka dan warga lainnya di tetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan.

Muliatijan Ibu Rumah Tangga bersama warga lainnya mengatakan bahwa dirinya bersama warga lainnya resah karena 9 (sembilan) warga di tetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan

"Sesuai dengan surat yang kami terima dari Polrestabes Medan ada 9  (sembilan) warga di tetapkan tersangka, tak bisa tidur kami di buatnya, apa salah kami, padahal saat di periksa dan kami sudah mengatakan bahwa kami tidak bersalah," ungkapnya, Rabu (11/10/2023)

Lanjut Muliatijan mengatakan bahwa dirinya berharap dapat di bebaskan sebagai status tersangka karena dirinya merasa tidak bersalah

"Kami berharap kami di bebaskan dari status tersangka bahwa kami tidak bersalah pak," pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Pihak Polrestabes Medan menyurati Kejaksaan Negeri Medan tertanggal 09 Oktober 2023 Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan terhadap 9 (sembilan), salah satunya seorang pengacara, warga jalan bunga rinte 20 kelurahan simpang selayang kecamatan medan selayang kota medan dengan dugaan tindak pidana larangan menguasai tanah tanpa seijin dari yang berhak atau kuasanya sebagaimana di maksud Pasal 6 ayat (1) huruf a Prp No 51 Tahun 1960.**