Posko Orange Sumut Sebut SPBU Jalan Bandara, Deli Serdang Nomor 14.205.178 Di Duga Langgar UU Konsumen Dan Di Duga Timbun Solar

Posko Orange Sumut Sebut SPBU Jalan Bandara, Deli Serdang Nomor 14.205.178 Di Duga Langgar UU Konsumen Dan Di Duga Timbun Solar

Photo : Posko Orange Provinsi Sumatera Utara

Kabar Deli Serdang - Puluhan kendaraan truk terpaksa mengantri di SPBU jalan arteri Kualanamu nomor 14.205.178 kecamatan beringin kabupaten Deliserdang.

Penyebab puluhan truk mengantri disebabkan petugas SPBU menolak dan menghalangi para supir untuk mengisi BBM jenis solar tanpa alasan yang jelas. Padahal, para supir truk memiliki barkot My Pertamina.

Dari pagi kami mengantri di SPBU bandara, tapi dihalangi oleh petugas dan pengawas SPBU".ungkap salah satu supir.

Kami sudah memiliki barkot aplikasi My Pertamina, Artinya kami ini kendaraan resmi yang mengikuti aturan pemerintah tapi kenapa dilarang. Apa ada udang di balik batu terkait penolakan kami ini".kesalnya.

Dugaan kami adanya keterlibatan mafia minyak di spbu jalan arteri Kualanamu ini". ucapnya.

Para supir truk mengaku kecewa atas ulah petugas SPBU jalan arteri bandara Kualanamu.

"Kami ditolak, tetapi sebagian truk di kasih ngisi BBM, ada apa dengan petugas SPBU ini ?, kami sangat kecewa kenapa SPBU jalan bandara tebang pilih untuk pengisian BBM".ujar supir truk bernama Anto.

Mengetahui itu awak media mencoba menjumpai manager SPBU jalan arteri Kualanamu nomor 14.205.178 tetapi tidak ada ditempat. Rabu, 4/10/2023, Siang. 

Salah satu petugas SPBU yang mengaku sebagai pengawas bernama Ivan menjumpai awak media dan mengatakan para supir truk di tolak mengisi BBM karena diperintah pimpinan.

"Kami disuruh oleh pimpinan Pertamina khusus truk merk perdana trans dilarang mengisi BBM karena truk tersebut mengangkut bahan Material".Ungkap pengawas SPBU.

Lebih lanjut nya bang, perihal penolakan kami ini tanya saja langsung sama pimpinan Pertamina karena saya hanya diperintahkan dan hanya pekerja bang". ucapnya.

Para supir truk berharap kepada Pemerintah dan petugas terkait turun untuk membantu melakukan penertiban SPBU nakal yang menguntungkan pihak - pihak tertentu.

Subagio SH Ketua Posko Orange Provinsi Sumatera Utara mengatakan bahwa pelarangan tersebut melanggar UU Konsumen : 

Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen, sebagai berikut:

2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan

"SPBU tersebut Di Duga Langgar UU Konsumen dan praduga indikasi solar tersebut di jual ke pabrik-pabrik sebagai solar industri yang tentu harganya jauh lebih mahal," pungkasnya.**