Akan Dilaporkan ! Modus 'Jahat' Penambang Galian C Diwilayah Teluk Mega Rohil Palsukan Perjanjian Pemilik Lahan

Akan Dilaporkan ! Modus

Kordinator Infestigasi Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA Riau, Jarian

Rohil -- Tepatnya sekira empat belas hari berlalu kegiatan aktivitas pengerukan galian c yang dikerjakan CV Utara Bumi selaku vendor tanah timbun untuk PT PDC berhenti total pasca warga Kepenghuluan Teluk Mega/ Pemilik Lahan menggelar aksi dilokasi penambangan CV Utara Bumi pada 31 Agustus 2023 .

Entah mengapa atau karena ketakutan ada permainan . Aktivitas pengerukan material Galian C jenis tanah timbun di Desa Kelurahan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir langsung menghilang tanpa sebab. Padahal sebelumnya kegiatan tersebut berlangsung aman dan lancar biasanya.

Namun dari hasil pantauan awak media didapati dilapangan, hanya tampak tinggal sisa pengerukan tanah timbun dan pembersihan lahan, biasanya mobil pengangkut tanah timbun serta alat berat jenis excavator milik CV Utara Bumi terparkir diareal penambangan kini tidak ada satupun dalam lokasi.

Selidik demi selidik, ternyata CV Utara Bumi belum bisa melanjutkan pekerjaan penggalian tanah timbun dikarekan belum adanya surat perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan CV. Utara Bumi harus diverifikasi ulang dan dilaksanakan dalam bentuk notaris. 

Hal tersebut diketahui setelah Pihak DESDM Provinsi Riau melalui bagian Analisis Rencana Medikal dan Memanfaatan Mineral dan Batubara Dinas Erergi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau turun kelokasi pengerukan tanah timbun CV Utara Bumi pada 8 September 2023.

Adapun isi berita acara mediasi penjelasan dan koordinasi lokasi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) An. PT Utara Bumi yang ditanda tangani oleh Ade Putra, SE : Analisis Rencana Medikal dan Memanfaatan Mineral dan Batubara Dinas Erergi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.

Kemudian Eka Syahputra , ST : Analis Wilayah Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau . Syafrudin Direktur CV, Utara Bumi dan Azmianto, S.Pd Sekretaris Kepenghuluan Teluk Mega serta ada lampiran nama pemilik lahan yang tidak ditandatangani.

Didapati hasil peninjauan lapangan Pihak DESDM, bahwa Kegiatan penambangan tanah urug sesuai dengan koordinat wilayah SIPB An PT. Utara Bumi. Lokasi penambangan tanah urug telah dipasang patok batas wilayah SIPB berupa patok kayu dicat merah . Lokasi SIPB berada di sekitar perbatasan 3 (tiga) kepenghuluan yaitu : Teluk Mega, Sintong Pusako dan Sintong Bakti .Adanya keluhan tentang perjanjian kerjasama lahan antara pemilik lahan dengan CV. Utara Bumi. Pada saat peninjauan tidak ada kegiatan aktiftas penambangan .

Sementara dalam kesimpulan berita acara mediasi Penjelasan dan Koordinasi Lokasi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) CV Utara Bumi diantaranya lokasi dan titik patok telah sesuai dengan koordinat dan peta SIPB CV. Utara Bumi. Pemasangan patok koordinat SIPB harus dilakukan dalam bentuk permanen (cor). Perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan CV. Utara Bumi harus diverifikasi ulang dan dilaksanakan dalam bentuk notaris. 

Seterusnya, Isi perjanjian kerjasama antara pemilik lahan dengan CV. Utara Bumi dilaksanakan denyan prinsip musyawarah untuk mufakat. Selama angka 2 s.d 4 diatas belum terpenuhi, maka pihak CV. Utara Bumi sepakat tidak melakukan aktifitas kegiatan penambangan. Berikut isi berita acara mediasi Penjelasan dari pihak DESDM Provinsi Riau.

Terkait beredarnya Berita acara mediasi Penjelasan dan Koordinasi Lokasi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) An PT. Utara Bumi langsung dikomentari Kordinator Infestigasi Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA Riau, Jarian menjelaskan Pihak DESDM Riau nampaknya mencari pembenaran diri atas viralnya pemberitaan Pihak DESDM dipertanyakan Terkait tinjau Izin Lokasi IUP Tanah Urug CV. Utara Bumi Di Rohil.

Ditambahkan lagi, dengan turunnya bagian Analisis Rencana Medikal dan Memanfaatan Mineral dan Batubara Dinas Erergi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau kelokasi pengerukan tanah timbun CV Utara Bumi menyiksakan tanda tanya, pasalnya seharusnya yang turun itu tim Inpektorat tambang terkait gejolak dilapangan ini mala bagian analisis. Kami nilai ada semacam permainan dibalik pengurusan perizinan CV Utara Bumi !!.

Ditambah lagi kejanggalan muncul lagi, masa sekelas pihak DESDM Provinsi Riau membuat surat masih bersalahan nama seperti tertuang dalam Berita acara mediasi Penjelasan dan Koordinasi Lokasi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tertulis An PT Utara Bumi. Sementara dalam alinea bawah tertulis nama CV Utara Bumi. Ini sungguh ironis dan miris cara kerja pihak ESDM.

Yang lebih rancunya lagi, pihak CV Utara Bumi diduga telah memalsukan dokumen perjanjian kerjasama pemilik lahan warga Teluk Mega demi melengkapi persyaratan perizinan galian c ." ini baru persyaratan perizinan belum lagi persyaratan yang lain mungkin, bisa jadi banyak yang janggal, tapi tetap diloloskan Pihak DESDM Provinsi Riau " Pungkasnya Kordinator Infestigasi Yayasan Sahabat Alam Rimba SALAMBA Riau, Jarian, Kamis 14 September 2023.

Dalam hal ini, kami akan pantau persoalan ini dan akan mendampingi warga yang merasa dipalsukan tanda tangan oleh direktur CV Utara Bumi yang terlampir disurat perjanjian kerjasama antara pemilik lahan warga Teluk Mega dengan direktur CV Utara Bumi.

Sementara hasil konfirmasi awak media kepada Ade Putra, SE selaku Analisis Rencana Medikal dan Memanfaatan Mineral dan Batubara Dinas Erergi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau melalui pesan WhatsApp pribadinya, Selasa 12 September 2023 menjelaskan terkait berhentinya aktivitas penambangan galian c untuk CV Utara Bumi dijelaskan DESDM akan memverifikasi ulang semua perjanjian antara CV. Utara Bumi dengan Pemilik Lahan.