LSM Rokan Jaya Bersatu Tuding PT. PDC Lakukan Transaksi Ilegal Dengan CV Utara Bumi Untuk Jual Tanah Urug Kepada PT PHR

LSM Rokan Jaya Bersatu Tuding PT. PDC Lakukan Transaksi Ilegal Dengan CV Utara Bumi Untuk Jual Tanah Urug Kepada PT PHR

Pantauan Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu Bersama Warga dan Datuk Penghulu Teluk Mega saat dilokasi areal penambangan galian c diteluk mega, Pada 31 Agustus 2023

Rohil - Pasca puluhan warga Kepenghuluan Teluk Mega Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir selaku pemilik lahan mendatangi areal penambangan galian C yang dikerjakan CV Utara Bumi dibeberapa hari lalu tampak aktivitas terhenti seketika.

Atas penghentian aktivitas penambangan galian C yang dilakukan oleh CV Utara Bumi langsung disoroti Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu Hendra Rifai  Aziz, bahwa dengan ada penghentian aktivitas saat ini berarti jelas sudah ada dugaan legalitas perizinan milik CV Utara Bumi terindikasi salah tempat.

Pasalnya, sebelum ada gelojak dari pemilik lahan warga teluk Mega, penambangan galian C yang dikerjakan CV Utara Bumi itu nampaknya lancar-lancar saja diperkiraan lebih kurang satu bulan lebih. Namun dengan adanya polemik yang terjadi. CV Utara Bumi menghentikan aktivitasnya, ini ada apa ! Kata Hendra Rifai  Aziz setelah kroscek areal penambangan, Sabtu 2 September 2023.

Jadi menurutnya, aktivitas penambangan galian c yang lebih kurang satu bulan dikerjakan dan juga diperjualbelikan kepada PT PDC anak perusahaan PT Pertamina Driling Service Indonesia (PDSI) selaku pemasok tanah urug keprojek PT PHR mengunakan tanah ilegal.

" Jadi PT PDC atau PT Patra Drilling Contractor (PDC) disini sudah melakukan transaksi ilegal dengan CV Utara Bumi untuk menjual tanah urug keprojek PT PHR". Ujarnya .

Ketua LSM Rokan Jaya Bersatu Hendra Rifai  Aziz juga menambahkan terkait pembantahan sebelumnya disampaikan Direktur CV Utara Bumi, Syafrudin disalah satu media online pada Rabu (16/8/23), Syafrudin mengatakan bahwa usaha galian tanah urug di Kecamatan Tanah Putih Teluk Mega, Kabupaten Rokan Hilir itu memiliki izin operasi .

Mengenai tudingan CV Utara Bumi disebut beroperasi di luar wilayah operasi, Syafrudin memaparkan sebagai akses untuk jalan masuk dan keluar dari borrow pit CV Utara Bumi menuju jalan utama. "CV Utara Bumi tidak mengambil tanah urug di lokasi tersebut kecuali lokasi hanya dipakai sebagai akses untuk jalan masuk dan keluar. Tidak ada yang salah, kecuali di luar izin operasi kami gali tanahnya," jelas Syafrudin.

Terkait bantahan yang dilakukan oleh Direktur CV Utara Bumi, Syafrudin itu asbun semata. Pasalnya, izin lokasi Usaha Tambang CV. Utara Bumi berdasarkan perizinan berusaha berbasis resiko : 91201036622660006 , Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia " 08105 - Penggalian Tanah dan Tanah Liat, Lokasi Usaha " Sintong Bakti, Desa/Kelurahan Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir Provinsi Riau yang dikeluarkan ESDM pada tanggal 16 Desamber 2022 .

Sementara penambangan dilakukan diwilayah teluk mega. Berarti lokasi jelas berbeda dari ijinnya. Kami nilai, disini Pihak ESDM Provinsi Riau main mata dengan CV Utara Bumi dalam memuluskan perizinannya terutama dibidang Penggalian Tanah dan Tanah Liat khususnya diwilayah penambangan galian c di Kabupaten Rokan Hilir .

Meski Nama Syafrudin cukup dibilang pemiliar dikalangan pihak ESDM Pusat maupun Provinsi Riau. Bisa secepat kilat mengonta ganti sebagai direktur perusahaan dalam bidang pertambangan galian  C.

Salah satunya perusahaan yang dimiliki antara lain PT Modi Makmur direktur Syafrudin yang sebelumnya melakukan penambangan galian c Diwilayah Pematang Botam Kecamatan Rimba Melintang juga berhenti aktivitas usai viral dimedia online terkait galian ilegal dan kabarnya telah digugat oleh yayasan lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Rohil. Infonya masih tahap persidangan.

Kembali berulah , saudara Syafrudin menggunakan CV Utara Bumi untuk mengurus perizinan tanah timbun diwilayah Kabupaten Rokan Hilir demi menjual tanah galian c untuk PT PDC selaku pemasok tanah urug DiProjek PT PHR diwilayah kerja blok rokan yang saat ini telah dipermasalahkan dengan masyarakat atau pemilik lahan.

Perlu diketahui, permasalahan yang dipermasalahkan warga Kepenghuluan Teluk Mega tersebut karena warga teluk Mega pemilik lahan merasa tidak pernah membuat surat atau tanda tangan perjanjian kerjasama dengan Direktur CV.Utara Bumi . Melainkan membuat perjanjian kerjasama antara warga dengan saudara Suryadi yang mengaku Manajer CV Utara Bumi untuk pengurusan perijinan yang baru.  Pungkasnya.