Bupati Dan Kepala BPN Deli Serdang Terima Aduan Petani Objek Landrefrom Desa Bangun Rejo - Tanjung Morawa

Bupati Dan Kepala BPN Deli Serdang Terima Aduan Petani Objek Landrefrom Desa Bangun Rejo - Tanjung Morawa

Photo : Perwakilan Aksi Di terima oleh Staf Ahli Bupati dan kepala BPN Deli Serdang Abd Rahim, SH, MKn

Kabar Tanjung Morawa - Aksi unjukrasa kembali di gelar oleh masyarakat Desa Bangun Rejo - Tanjung Morawa di Depan Kantor Bupati Deli Serdang, pada Kamis, (08/ 06/ 2023)

Sekitar puluhan orang pukul 10 Wib aksi penyampaian unjukrasa dimulai dengan membentang sepanduk dan poster, 

Sekitar pukul 10.30 perwakilan pengunjukrasa diterima oleh pihak yang Kantor Bupati Deli Serdang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pembangunan Bapak David Tarigan, Kakan Satpol PP, Staf laiknya serta  mengahadirkan Kepala BPN Deli Serdang bapak Abd Rahim, SH, MKn dan Stafnya 2 Orang, 

Aspirasi yang disampaikan oleh Perwakilan Pengunjukrasa Indra Mingka bersama Johan Merdeka, petani dan ahli waris Landrefrom adalah 

1. Bupati sebagai Kepala Daerah melindungi rakyatnya dari rencana Okupasi PTPN 2 dilahan Objek Landrefrom seluas 52, 4752 Ha,

2. Bupati Deli Serdang harus mendorong terciptanya keamanan dan ketertiban menjelang Pemilu 2024 dengan  menahan rencana PTPN 2 untuk Okupasi lahan yang sebab bisa mengganggu Kamtibmas,
 
3. Bupati Deli Serdang Fasilitasi untuk mendudukkan hak para petani atau ahli waris petani atas tanah petani di Desa Bangun Rejo dan sekiranya, 

4. Bupati Deli Serdang Memveto dengab tegas agar pihak PTPN 2 menjunjung tinggi hukum dengan menghormati alat bukti tanah Landrefrom yang di miliki Petani,

5. Kepala BPN Deli Serdang kami menyampaikan bahwa Produk Hukum Sertifikat HGU No. 92 / Lau Barus Baru, tgl 20 Juni 2003, telah kita buat Pengaduan Kasus Sengeketa & Konflik pada tgl 06 Juni 2023 ke Kanwil BPN Sumut sesuai dengan Permen Agraria No. 21 Thn 2020.

Staf Ahli Bupati Deli Serdang memberikan pernyataan menerima aspirasi yang disampaikan dan meminta menyampaikan secara resmi bukti-bukti hak yang dimilik para Petani, 
Berikutnya akan memanggil pihak PTPN 2 menyangkut rencana Okupasi tersebut, 

Sedang kepala BPN Deli Serdang Abd Rahim, SH, MKn mengatakan Agar Para Petani menyampaikan bukti-bukti yang di miliki oleh Para Petani Landrefrom atau Ahli Waris ke BPN Deli Serdang secara resmi agar dicek sesuai prosedural aturan,

Berikutnya Kepala BPN Deli Serdang menanggapi Pengaduan Kasus Sengketa dan Konflik atas Produk Hukum Sertikat HGU No. 94 / Lau Barus Baru, tgl 20 Juni 2003, 

"Itu udah benar pengaduan sengketa ke BPN Sumut sebab itu ranah Kanwil dan BPN Pusat, kami ini hanya pelaksana," ungkapnya

Harapan terakhir yang disampaikan dari pengunjukrasa agar Bupati  dan BPN Deli Serdang Berpihak kepada kebenaran petani atas lahan tersebut.**