Suap Pengadaan Jasa Umrah, M Adil dan Kawan-kawab Segera Disidangkan

Suap Pengadaan Jasa Umrah, M Adil dan Kawan-kawab Segera Disidangkan

Kabar Jakarta - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangannya menyebut “hari ini Senin (5/6/23) tahap penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka FN (Kepala BPKAD Pemkab Kepulauan Meranti).

Kasus ini disebutkan Ali Fikri sebagai pihak pemberi suap pada tersangka MA (Bupati Kepulauan Meranti) dan Tersangka MFA (auditor BPK).

“Pemenuhan alat bukti dalam berkas perkara telah dilengkapi Tim Penyidik sehingga dinyatakan lengkap oleh Tim Jaksa KPK,” kata Ali Fikri, Senin (5/6/23).

Selanjutnya ulas Ali Fikri, “penahanan FN menjadi wewenang Tim Jaksa KPK selama 20 hari kedepan sampai dengan 24 Juni 2023 dan tetap berada di Rutan KPK”.

“Dalam waktu 14 hari kerja, segera dilakukan pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor,” Pungkas Ali Fikri.

Sebelumnya diberitakan media ini Bupati Meranti Muhammad Adil ditangkap karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, penangkapan Adil terkait kasus dugaan suap pengadaan jasa umrah.

Bupati Meranti M Adil terkena OTT pada Kamis (6/4) malam. KPK juga mengamankan sejumlah pihak bersama Bupati Meranti.**