Pemilik Sabu 67,52 Gram ,Dani Wardani Divonis 8 Tahun Oleh Hakim PN Rohil! Dakwaan Jaksa Sabu Mau Dijual 700 Ribu Per Gram

Pemilik Sabu 67,52 Gram ,Dani Wardani Divonis 8 Tahun Oleh Hakim PN Rohil! Dakwaan Jaksa Sabu Mau Dijual 700 Ribu Per Gram

Rohil -- Nasib tak beruntung dan berujung mendapat hukuman dialami Dani Wardani warga Dusun Kencana Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir pemilik Sabu 67.52 gram terkulai usai menerima hukuman 8 (Delapan) Tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada sidang putusan Rabu, 31 Mei 2023.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Rokan Hilir sebelumnya  menuntut terdakwa Dani Wardani selama 12 Tahun Penjara. Pada sidang tuntutan,Senin, 15 Mei 2023 .

Sidang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fatcu  Rochman SH MH didampingi hakim anggota Hendrik Nainggolan SH dan Aldar SH dibantu Panitera Penganti Rica Simbolon SH. Sedangkan JPU Kejari Rohil diikuti Jaksa Yudika Albert Kristian Pangaribuan SH dan juga turut mengikuti terdakwa dari lapas Bagansiapiapi melalui sidang online.

Dalam putusan hakim, terdakwa Dani Wardani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan.

Berbeda dengan tuntutan JPU, Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANI WARDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DANI WARDANI ALIAS DANI BIN SUWARDI dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) Tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan terdakwa sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan Penjara.

Terkait putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, saat awak media konfirmasi JPU Yudika Albert Kristian Pangaribuan SH melalui Via telpon,Kamis 1 Juni 2023 mengatakan masih menunggu arahan terkait banding atas putusan tersebut.

Diketahui dakwaan jaksa ,Senin, 03 April 2023, kasus ini berawal saat Terdakwa Wardani bersama Kupeng (DPO) dan Nababan (DPO) Diarea kebun sawit tepatnya di dusun kencana kecamatan balai jaya kabupaten rokan hilir pada 17 November 2022 sekira jam 14.00 Wib Tahun 2022 terdakwa diberi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu oleh kedua DPO tersebut.

Aksi yang dilakukan terdakwa bersama para DPO sudah diinformasikan masyarakat kepada polisi kalau dikebun sawit itu sering terjadi tindak pidana narkotika dan setelah dilakukan pengintaian saksi M. Alwin Sianipar saksi Alexander (polisi) langsung  mengamankan terdakwa .

Dari hasil penggeledahan terdakwa dan ditemukan dihadapan terdakwa barang bukti berupa 8 (delapan) paket sedang narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah handphone merk Nokia, 1 (satu) buah alat hisap bong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah mancis dan beberapa bungkusan plastic klip merah.

Dari intograsi, terdakwa mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh terdakwa dari saudara Kupeng (DPO) dan saudara Nababan (DPO). Rencananya 8 paket sabu tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa kepada para pembeli seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) per gramnya. Dihimpun dari situs SIPP PN Rokan Hilir.