Alamak, BUMD Di Riau Terindikasi Menjadi Perusahaan Keluarga “Boleh Ngak Ya?”

Alamak, BUMD Di Riau Terindikasi Menjadi Perusahaan Keluarga “Boleh Ngak Ya?”

Kabar Pekanbaru - Saat ini tim Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau (AMPR) sedang diskusi dengan beberapa tenaga ahli untuk mengkaji pelanggaran Hukum yang terjadi di PT Bumi Siak Pusako (BSP). “Katanya sih menjadi perusahaan keluarga dan termasuk terindikasi ada saham beberapa kepala daerah di Riau”.

Hal tersebut dikatakan Tokoh Pemuda Riau, yang juga merupakan Kordinastor Umum AMPR Riau, Zulkardi, dalam sebuah wawancara singkat pada Senin (22/5/23) pagi.

Informasinya yang diterima redaksi media ini, diskusi termasuk mengkaji insiden terakhir yaitu meledaknya sumur minyak di kabupaten Siak yang menewaskan 1 orang pekerja sementara 4 lainnya mengalami luka berat yang hingga saat ini tidak ada titik terang?.

“Kalau pandangan kita PT. BSP dipercaya mengelola blok migas CPP hingga tahun 2042 dengan skema gross split dan komitmen kerja pasti mencapai US$ 130,4 juta. Namun dalam pelaksanaannya banyak tokoh masyarakat yang menentang pengelolaan CPP Migas oleh perusahaan PT. BSP dikarenakan masih kurang profesional, itu dilihat dari kerja sama operasi BOB yang dilakukan Pertamina yang dinilai sia -sia,” katanya.

Zulkardi menuturkan sejak 2002 hingga saat ini lifting di Blok CPP malah menurun drastis. Menurutnya, saat Blok CPP diberikan kepada BOB BSP - Pertamina Hulu, potensi lifting minyak mencapai 40 ribu barel per hari, hingga kini target itu tak pernah dicapai bahkan terus menerus turun hingga ke level 8 ribuan barel per hari.

"Diketahui potensi lifting di blok CPP mencapai 40 ribu barel perhari, akan tetapi fakta Dilapangan nilai lifting kita terus mengalami penurunan hingga kini hanya sebatas level 8 ribu barel perhari, ini kan menjadi suatu tolak ukur sebagai perusahaan BUMD dalam mengelola CPP Migas kita," ujar Zulkardi.

Selain potensi lifting yang terus menurun Zulkardi juga menuturkan bahwasanya PT BSP telah melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah yang melarang perusahaan BUMD mempekerjakan satu pekerja yang masih ada hubungan sebagai keluarga untuk bekerja di tempat yang sama.

Perusahaan BUMD ini, ditengarai tengah memiliki  persoalan dalam memanagement perusahaannya, yakni sarat dengan dugaan nepotisme, yang jelas-jelas dilarang oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 57 tahun 2017.

"Kepengurusan BSP ini sangat rentan akan terjadi Potensi konflik kepentingan (conflict of interest) hingga dan juga nepotisme, dapat dilihat bahwa Selain anak Gubenur dan anak mantan Bupati, Muhammad Andri dan Riki Hariansyah yang merupakan anak dari Syamsuar dan Arwin AS, sedangkan Direktur PT BSP Iskandar yang diketahui masih ada hubungan keluarga (Ponakan) Gubernur Riau sedangkan untuk HRM Manager Rahmah Selviawati (kakak Direktur PT BSP), diketahui ialah kakak beradik kandung dengan Direktur PT BSP," sebut Zulkardi.

Sebagai informasi, pasal 30 PP nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD menyebutkan bahwa, Setiap orang dalam pengurusan BUMD dalam 1 (satu) Daerah dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena perkawinan.

Zulkardi juga turut menekankan kepada SKK Migas dan juga Gubernur Riau untuk segera memeriksa dan melakukan audit secara mendalam kepada perusahaan BUMD PT BSP.  Hal ini dikarenakan pada saat skema BOB Pertamina dan BSP, Pertamina lebih banyak melakukan pengembangan daripada BSP. 

"Kami minta SKK Migas dan Gubernur Riau untuk mengaudit perusahaan BUMD PT BSP secara mendalam dikarenakan banyaknya asumsi masyarakat yang keberatan dengan kinerja Direktur iskandar di BSP terutama terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan KKN." kata Zulkardi.

Katanya “sudah jelas bahwasanya PT BSP telah melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah yang melarang perusahaan BUMD yaitu mempekerjakan satu pekerja yang masih ada hubungan sebagai keluarga untuk bekerja di tempat yang sama”.

lalu kenapa Bupati Siak, SKK Migas, BPK dan DPRD diam saja melihat kekeliruan administrasi ini atau apa mungkin mereka ikut berperan sehingga membebaskan PT BSP dari kesalahan administrasi tersebut, Kami mau mempertanyakan itu secepatnya kepada instansi terkait. Dan jika nantinya kami simpulkan dapat berkembang menjadi tindakan yang menimbulkan kerugian negara, maka kami tidak segan - segan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum," pungkas Zulkardi.

Diketahui ada beberap Kepala Daerah Kabupaten (Siak, Pelalawan, Wako Pekanbaru, Kampar) yang dikatakan memiliki sahan dalam perusahaan ini namun sayang Dikonfirmasi tidak satupun yang menjawab. **