Ada yang Gertak Melapor Namun?

Terungkap Perwal dan Perda Parkir Tanpa Dewan, Wako Muflihun Tak Berkutik

Terungkap Perwal dan Perda Parkir Tanpa Dewan, Wako Muflihun Tak Berkutik

Kabar Pekanbaru - Sebelumnya warga warga mengeluhkan “parkir beli rokok saja bayar” dan para juru parkir juga mengeluhkan setoran mahal. Hal ini berdampak penolakan dimana-mana terkait kenaikan tarif parkir serta regulasi tarif parkir yang diatur dalam Perwako dan diatur dalam Perda.

Keluhan masyarakat ini juga dirasakan mahasiswa, selain mendengar keluhan warga mereka juga ikut terdampak apalagi biaya dari orang tua mereka pas-pasan ditambah parkit dimana-mana berserakan sampai masuk jalan kecil.

Biaya parkir mencekik leher ini juga menjadi Polemik dan masih menjadi tanda tanya oleh masyarakat Kota Pekanbaru. Banyak kalangan menyebut untuk legalitas parkir ini “cacat hukum”. Yang ada saat ini untuk mengatur tarif parkir adalah Perwako yang kabarnya tidak diketahui Anggota DPRD kota Pekanbaru.

Sementara terpampang dalam plang di sejumlah parkir ini diatur berdasarkan Perda No 31 tahun 2022 itupun kabarnya tak pernah dibahas DPRD. “Perda ini dibahas oleh Pemerintah dan Dewan, ini membahas kepentingan umum Dewan harus dilibatkan.

Komentar bergulir dari palang di salah satu titik parkir sekitar jalan subrantas panam kota Pekanbaru, terlihat di papan himbauan tertulis perda no 41 tahun 2022 mengenai dasar aturan tarif parkir dan retribusinya.

Padahal, diketahui dasar kenaikan dan penerapan tarif parkir masih berupa Peraturan walikota (Perwako) yakni Peraturan Walikota (Perwal) Pekanbaru Nomor 41 tahun 2022 tentang Perubahan atas Perwal Nomor 148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, dan Perda Retribusi Parkir di tepi jalan umum nomor 14 tahun 2016.

"Ditanyakan dulu ke dishub, salah tulis atau salah akal hehehe," kata pengamat yang juga akademisi ilmu tata pemerintahan Universitas Islam Riau (UIR), DR Panca Setyo Prihatin, itu. (Jurnalis Dian Nasution wartawan riaulaporcom)

DR Paca terkait plang parkir ini selayaknya dipertanyakan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru. “Untuk itu, terkait papan himbauan tersebut, awak media juga mencoba mengkonfirmasikan kepada kepala dinas perhubungan kota Pekanbaru Yuliarso, via WhatsApp, Namun hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum menjawab konfirmasi awak media.

 

Ibarat setali tiga uang dikonfirmasi kepala UPT perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar, juga memilih bungkam.

Lebih jauh, dalam kapasitasnya sebagai akademisi ilmu tata Pemerintahan, DR Panca Setyo Prihatin juga berpendapat bahwa hal ini tentu dapat menjadi polemik baru dalam legislasi aturan tata pemerintahan.

"Kalau benar adanya muncul PERDA tanpa masuk dalam Prolegda (Program legislasi daerah) tentu menjadi persoalan baru, atau setidaknya publik bisa tau bahwa memang ada pembahasan tentang perda parkir yang baru. Tapi kenyataannya kan tidak ada," jelas Panca.

Terpisah, kepala operasional YLBHI Lembaga Bantuan Hukum kota Pekanbaru Noval Setiawan, SH juga mengatakan bahwa untuk informasi yang tercantum di papan himbauan tarif parkir tersebut adalah informasi yang tidak benar.

"Ini salah bang, informasi yang salah, masyarakat bisa ajukan keberatan terhadap informasi itu," kata Noval, dia juga mengatakan “untuk adanya kemungkinan unsur pidananya perlu penelusuran lebih jauh dan pembuktian”.

"Kalau berkaca pada info yang satu tadi (papan plang tarif parkir), itu jelas kan infonya salah. Masyarakat bisa ajukan keberatan terkait ada tidak unsur pidananya, itu harus ditelusuri lagi. Itu kesalahan disengaja yang menyebabkan kerugian negara atau merupakan perbuatan melawan hukum. terkait ini butuh pembuktian," beber Noval.

Resahnya warga ini membuat Mahasiswa Cipayung Plus, sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Riau dan menolak pengelolaan parkir dengan harga mahal di Pekanbaru, Senin (20/3/23) lalu. 

"Kita minta aparat terkait melakukan tindakan pada pejabat yang terkait parkir ini karena telah melakukan pembiaran dan telah mengutip dana parkir sesuai aturan," ujar perwakilan Cipayung Plus, Supri Viral.

 

Kedua, “kami meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk melakukan penyelidikan terhadap Kadishub Kota pekanbaru karena diduga telah melakukan pelanggaran terkait dana parkir”.

Selain itu dalam tuntutannya Cipayung Plus mendesak PJ Walikota pekanbaru agar mencopot kepala dinas Perhubungan kota Pekanbaru. "Kami bersama masyarakat kota pekanbaru menilai Kadishub telah gagal dalam menjalankan tugas sebagai kepala dinas," jelas Supriadi.

Sebelumnya, PJ Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Pajarihin menilai PJ Walikota Pekanbaru Muflihun tidak memanfaat kewenangan untuk melakukan suatu perubahan atau kesalahan untuk diperbaiki yang ada di Kota Pekanbaru, namun sebaliknya justru beliau ikut menikmati kesalahan tersebut.

" Saya dan beberapa fungsionaris telah melakukan observasi di lapangan terkait permasalahan parkiran, permasalahan sampah, jalan rusak, dan banjir. Ini kita urut berdasarkan yang paling banyak dikeluhkan," Ujar Pajarihin kepada media ini, Senin (24/4/23).

Dimana penetapan tarif parkir yang dikeluarkan oleh Pemko Pekanbaru, menurutnya melalui kebijakan yang dibuat Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru, Nomor 41 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 148 tahun 2020 tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

"Kami menilai yang menjadi permasalahan di parkir ini bukan hanya permasalahan biaya, tetapi terjadi dua kali penerimaan uang yang diterima oleh Pemerintah Kota Pekanbaru,” katanya.

Hal itu kata Pajarihin “atas pembayaran uang dari Indomaret atau Alfamart dan oleh masyarakat yang berbelanja untuk bayar parkir, padahal Indomaret atau Alfamart telah melakukan pembayaran retribusi parkir tersebut. Yang sayangnya mereka tahu serta sadar tetapi tidak mau melakukan sesuatu atau berbuat suatu. Cenderung membiarkan atau alpa dari peristiwa tersebut".

“Maka daripada itu ulasnya, HMI Cabang Pekanbaru telah melakukan observasi serta kajian, bahwa tuntutan kami kepada PJ walikota Pekanbaru Muflihun,” katanya.

Alasan pertama sambung Pajarihin, “atas permasalahan parkiran yang dibayar pihak Indomaret atau Alfamart dan kemudian dibayar lagi oleh masyarakat yang berbelanja, kemudian tetap uang tersebut diterima kembali oleh Pemerintah Kota Pekanbaru”.

Dalam suatu pelayanan publik sebut Pajarihin, “itu pungutan liar (Pungli) yang juga dapat diartikan sebagai suatu perbuatan yang dilakukan oleh seorang (pelaksana pelayanan publik) yaitu dengan cara meminta pembayaran yang tidak sesuai atau tidak ada aturan atas layanan yang diberikan kepada pengguna layanan”.

 

“Maka dari itu saya selaku PJ Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru akan melaporkan PJ walikota Pekanbaru kepada pihak Kepolisian, karena Pungli juga bagian dari Korupsi, dan kita akan mengirim sebuah fakta dan kajian ke Kementerian Dalam Negeri untuk  Evaluasi Muflihun,” katanya, namun sayang hingga berita ini dirilis Jumat (5/5/23) belum terdengar gertakan laporan tersebut dilakukan.

Unsur-unsur Perbuatan melawan hukum katanya :

Unsur perbuatan melawan hukum - Salah satunya Bertentangan dengan sikap kehati-hatian yang sepatutnya dalam masyarakat. Kriteria ini bersumber pada hukum tak tertulis (bersifat relatif). Yaitu perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan sikap yang baik/kepatutan dalam masyarakat untuk memperhatikan kepentingan orang lain.

Kesalahan ini ada 2 (dua), bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan. Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Kesalahan ini ada 2 (dua), bisa karena kesengajaan atau karena kealpaan - Kesengajaan maksudnya ada kesadaran yang oleh orang normal pasti tahu konsekuensi dari perbuatannya itu akan merugikan orang lain. Sedang, Kealpaan berarti ada perbuatan mengabaikan sesuatu yang mestinya dilakukan, atau tidak berhati-hati atau teliti sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain.

Unsur adanya kerugian - Akibat perbuatan pelaku menimbulkan kerugian. Kerugian disini dibagi jadi 2 (dua) yaitu Materil dan Imateril. “Materil misalnya kerugian karena tabrakan mobil, hilangnya keuntungan, ongkos barang, biaya-biaya, dan lain-lain”. “Immaterial misalnya ketakutan, kekecewaan, penyesalan, sakit, dan kehilangan semangat hidup yang pada prakteknya akan dinilai dalam bentuk uang. Ganti rugi untuk semua perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata)”.

"Kita telah mempelajari semua unsur kita telah menghubungkan antara hukum dan fakta. Satu yang paling penting bahwa hukum telah berubah, bukan hanya hukum yang tertulis tapi juga hukum yang tidak tertulis atau kepatutan,” pungkasnya.**