Kritik Keras Upah Dipotong, ASPEK Indonesia; Minta Pemerintah Batalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023

Kritik Keras Upah Dipotong, ASPEK Indonesia; Minta Pemerintah Batalkan Permenaker No. 5 Tahun 2023

Kabar Jakarta - Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, SE., dalam keterangan pers tertulis kepada media menyoal Permenaker No. 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, Selasa (21/03/23).

“Dalam permenaker tersebut, pengusaha dalam hal ini eksportir dapat memotong 25 persen upah para pekerja/buruh,” katanya.

Karena kata Mirah Sumirat “Permenaker JHT ini menuai polemik dan ditolak mentah-mentah oleh para buruh karena berpotensi merugikan para buruh/pekerja Indonesia yang kemudian hari direvisi kembali oleh pemerintah”.

“Belum usai rasanya para pekerja/buruh merasakan dampak dari pandemi covid 19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor, banyak pekerja/buruh dirumahkan tapi upahnya tidak dibayar,” ulasnya.

Belum lagi sambung Mirah Sumirat, “daya beli pekerja/buruh yang menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya PP 36/2021 yang merupakan peraturan turunan  dari UU Cipta Kerja omnibus law”.

“Belum lagi napas buruh lega, di pertengahan tahun 2022 terjadi kenaikan  harga Bahan Bakar Minyak ( BBM) yang berefek domino  dengan kenaikan harga barang kebutuhan pokok, disusul kemudian  pemerintah memberikan kado pahit di akhir tahun 2022 yaitu terbitnya Perpu Cipta Kerja yang semakin “memperkuat” posisi UU Cipta Kerja padahal sebelumnya sudah diputuskan oleh MK bahwa UU tersebut Inkonstitusional<’ katanya.

Lalu sekarang kata dia, muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja/buruh yaitu Permenaker nomor 5/2023, dimana upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25 persen.

“Sungguh ini keputusan yang sangat menyakiti hati pekerja/buruh dan Pemerintah dalam  hal ini sangat minim empati atas kondisi pekerja/buruh Indonesia, demikian disampaikan oleh Mirah dengan sangat kecewa,” katany.

Oleh karena itu kata Mirah Sumirat, ASPEK Indonesia bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat pekerja/buruh lainnya, akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor kementerian ketenagakerjaan Menolak terbitnya Permenaker No. 5 Tahun 2023, yang akan dilakukan pada tanggal 21 Maret 2023.

Meminta pemerintah ^MENCABUT* Permenaker No. 5 tahun 2023 yang memperbolehkan adanya pemotongan upah sebesar  25 persen pada perusahaan tertentu Sektor ekspor.

Hal ini beber Mirah Sumirat “pasti berdampak menurunkan daya beli para pekerja/buruh serta menimbulkan adanya diskriminasi upah antar pekerja ekspor dan domestik dan tidak menutup kemungkinan Permenaker ini juga bisa disalahgunakan oleh para pengusaha untuk menerapkan hal yang sama di sektor manapun”.

“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan” Pungkas Mirah.**