Warga Geruduk Kejatisu Dan Dinas Tanaman Pangan Dan HoltiKultara Tolak Penggusuran Rumah Warga

Warga Geruduk Kejatisu Dan Dinas Tanaman Pangan Dan HoltiKultara Tolak Penggusuran Rumah Warga

Photo : Warga Geruduk Kejatisu Dan Dinas Tanaman Pangan Dan HoltiKultara Tolak Penggusuran Rumah Warga

Medan - Puluhan Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) melakukan Aksi Demo di depan kantor Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura.

Kordinator Aksi Fernanda Hutabarat AMC mengatakan bahwa AMC menolak penggusuran dan Intimidasi oleh Penguasa atas warganya, Rabu (15/3/2023)

"Kita tolak Penggusuran ini karena masih berproses di PN Medan dengan Nomor Perkara : 776/Pdt.G/2022/Pn.Mdn, apabila di paksakan ini adalah bentuk kearogansian penguasa," ungkapnya

Selanjutnya Fernanda membacakan pernyatakan sikap AMC yaitu :

Kami Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) meminta dan menjelaskan kepada Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beserta jajarannya untuk :

1. Bahwa terlebih dahulu kami jelaskan, kami adalah Masyarakat dan/ atau warga negara Indonesia yang taat dan sudah tinggal di rumah kami selama kurang 30 tahun dan bahkan lebih.

2. Bahwa alangkah terkejutnya ketika kami akan di gusur dari rumah kami sendiri oleh para penguasa negeri ini.

3. Bahwa oleh karena akan di lakukan penggusuran, maka kami telah melakukan upaya hukum dengan mendaftarkan Gugatan Perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara : 776/Pdt.G/2022/Pn.Mdn

4. Bahwa perlukami tegaskan hingga aksi damai ini kami lakukan, gugatan yang telah kami daftarkan di Pengadilan Negeri Medan masih dalam tahap proses persidangan dan / atau belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

5. Bahwa putusan yang kami maksud adalah belum ada putusan yang menyatakan bahwa tanah dan rumah yang kami tempati adalah milik siapa??

6. Bahwa dengan ino kami meminta "para penguasa" agar menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung atau setidak-tidaknya menunggu putusan hingga berkekuatan hukum tetap.

7. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum, maka untuk itu segala yang belum dan atau yang akan terjadi harus mempertimbangkan hukum

8. Bahwa pada Intinya kami meminta para penguasa agar mengurangi proses yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan hingga perkara tersebut sampai mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Setelah berorasi setengah jam lamanya, perwakilan dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura yang diwakili oleh Joni Hakim Purba Kabid Sarana dan Siregar Bagian Umum.

"Kami akan meneruskan apa yang menjadi aspirasi Bapak/Ibu kepemimpinan," ungkap Joni di dampingi Siregar.

Setelah di terima oleh Perwakilan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura, massa Aksi melanjutkan ke depan kantor Kejatisu.

Fernanda pun melanjutkan orasinya di depan kantor Kejatisu.

Setelah setengah jam lamanya satu persatu peserta aksi berorasi akhirnya perwakilan dari Kejatisu melalui Kasi Penkum, Elisabeth dan Mondang menerima perwakilan Aksi

"Kami berharap Aliansi Masyarakat Cerdas menyurati PTSP agar di tindak lanjuti Kepala Kejatisu," pungkasnya.

Setelah mendengar pernyataan perwakilan Kejatisu, akhirnya massa Aksipun membubarkan diri.**