Apakah Pasal 360 KUHP Terlupakan?

3 Nyawa Pekerja PHR Hilang, PM CMTF PT PPLi Harry Rahmady Mendapat Hukuman Ringan

3 Nyawa Pekerja PHR Hilang, PM CMTF PT PPLi Harry Rahmady Mendapat Hukuman Ringan

Kabar Pekanbaru - Selaku sub kontrak kerja dari PT. Pertamina Hulu Rokan (PT. PHR)  Project Manager CMTF PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT. PPLi) Harry Rahmady, dikenai hukuman tipiring atas kematian tiga tiga orang pekerjanya yang meninggal dunia dalam Tangki B Area CMTF Balam, Balam Selatan, Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir, Riau.

Mungkinkah Harry Rahmady mendapat hukuman ringan masih berurusan dengan hukum lain di negara ini, sebab berdasarkan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP terkait kesalahan yang menyebabkan kematian akan dikenakan pidana, bahkan bunyi Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kealpaan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Berikut ini bunyi Pasal 359 ; 

Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Bunyi Pasal 360 KUHP:

(1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah.

Sebelumnya dalam sidang tipiring, Harry Rahmady selaku Project Manager CMTF PT. PPLi dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dimana diperintahkan terhadap terpidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terdakwa dijatuhi pidana lagi pada masa percobaan yang ditetapkan selama enam bulan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, dikonfirmasi kabarriau.com menjawab pelaku dituntut berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

“Sesuai UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, sanksi diberikan kepada pihak perusahaan itu adalah terkait pelanggaran administrasi penerapan Norma K3 nya, baik ada kejadian kecelakaan kerja maupun tidak ada,” kata Imron dalam pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/3/23). 

Kata Imron, “tahapannya melalui pengawas ketenagakerjaan rutin, baru pemeriksaan dan di buat Nota Pemeriksaan, jika tidak dilaksanakan, baru ke proses penyidikan”.

“Namun sehubungan adanya korban nyawa karena kecelakaan kerja, bisa langsung ke proses penyidikan tanpa pemeriksaan biasa, sesuai dengan Permenaker Nomor 33 Tahun 2016,” demikian jawabnya.

Batas sanksinya kata Imron sesuai kewenangan kami selaku PPNS, maksimal penjara kurungan selama tiga bulan atau denda.

“Jadi pada pelanggaran administrasi penerapan norma K3 artinya penyebabnya. Namun terkait akibatnya yaitu meninggalnya pekerja, itu  kewenangan pihak kepolisian,” katanya.

Pungkas Imron, “apakah terjadi kelalaian pihak tertentu atau tidak?”. “Untuk hal ini kami siap menjadi saksi ahli apabila diminta,” katanya.**