Awas, Belum Miliki Izin Diklat, Perusahaan Sudah Promosi Pelatihan Satpam

Awas, Belum Miliki Izin Diklat, Perusahaan Sudah Promosi Pelatihan Satpam

Photo : Flayer Iklan Pelatihan Satpam

Medan - Awak media mendapat khabar adanya Iklan Pelatihan Satpam yang belum memiliki Izin Diklat.

Ada Iklan berbentuk Flayer yang isinya adalah sebagai berikut :

Pelaksanaan Pelatihan Registrasi Mei 2023, Pembukaan Mei 2023, Presented By : Logo Poldasu, Logo Dir Binmas, Logo Pratama Gada, Logo Abu Japi, dengan Tulisan PT Arjuna Gada Pratama,

Juga di flayer tertulis Investasi Rp. 5.000.000.-  Bank BRI a.n Arjuna Pradana Jaya 1086010004111309

Badan Usaha Jasa Pengamanan dan Pelatihan NIB No : 2702230022127

Dan di Flayer ada menampilkan photo Kapoldasu Irjen. Pol. Drs. Ridwan Zulkarnain Panca Putra Simanjuntak.

Dir Binmas, Kombes Pol Ja'far Sodiq, S.H mengatakan bahwa belum ada izin diklat

"Iya belum ada izin infonya saat ini baru proses ngurus ke Mabes" ungkapnya, Senin (13/3/2023)

Muhammad Rizal Direktur PT. Arjuna Pradana Jaya mengatakan mengakui bahwa belum ada Izin Diklat

"Kemudian masalahnya dimana pak, yang bilang saya sudah punya izin siapa pak, sedang proses dan flayer kita untuk bulan 5 bukan sekarang, flayer itu untuk perkenalan dan promosi," katanya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media bahwa regulasi tentang Satpam mengacu pada :

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2020
TENTANG
PENGAMANAN SWAKARSA

PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK 
INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENGAMANAN SWAKARSA.**