Normalisasi Sungai Babura Di Kota Medan Gagal Diduga Terima "Upeti" Dari Bangunan Cambridge

Normalisasi Sungai Babura Di Kota Medan Gagal Diduga Terima "Upeti" Dari Bangunan Cambridge

Photo : Bangunan Cambridge di Sungai Babura Kota Medan

Medan - Sungai Babura kini tidak memiliki Kawasan Sempadan Sungai karena di "garap" oleh Bangunan Cambridge.

Rahmadsyah Aktifis Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) yang juga warga kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah mengatakan sedari awal dirinya melakukan penolakan terhadap keberadaan bangunan Cambridge karena bangunannya menggarap dan berada di kawasan sempadan sungai, sehingga sungai mengalami penyempitan, Rabu (8/3/2023)

"Sungai Babura tidak memiliki kawasan sempadan sungai karena banyak di garap oleh bangunan tinggi salah satunya bangunan Cambridge Apartemen, Mal, dan Hotel yang berada di Jalan S. Parman Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah Kota Medan," ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan bahwa instansi Kementerian PUPR, Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) punya tanggung jawab besar dalam melaksanakan penanggulangan dan antisipasi banjir dengan menata dan mengelola sungai-sungai yang ada di Kota Medan namun faktanya banyak bangunan dengan mudahnya menggarap Kawasan Sempadan Sungai sehingga sungai mengalami penyempitan

"Di depan kita Bangunan Cambridge berdiri dengan gagahnya tepat berada di bibir sungai dan Kawasan sempadan Sungai Babura sehingga sungai mengalami penyempitan," katanya

Rahmad juga mengatakan bahwa Pengendalian banjir Kota Medan hanya dianggap Lips Service Para Pejabat karena faktanya sungai di Kota Medan semakin sempit dan dangkal
 
“Ketika Banjir, Pejabat saling menyalahkan Pemko bilang ini Tanggung Jawab BWSS II karena instansi yang bertanggung-jawab dalam hal pengelolaan sungai-sungai di negara kita ini, kemudian sebaliknya BWSS II menyalahkan Pemko Medan karena wilayah yang disusuri sungai adalah kewenangannya Pemda. Bahkan yang memberi izin pendirian bangunan di bibir sungai juga kewenangan Pemko Medan," ungkapnya

Lanjut Rahmad lagi mengatakan bahwa Saling lempar bola antar Instansi Pemerintah membuktikan tidak sinerginya di dalam tubuh pemerintah karena di duga masing masing instansi menerima upeti dari pemilik bangunan.

"Di duga ada upeti dan Setoran kepada Pemko Medan dan BWSS II sehingga pemilik bangunan menggarap kawasan sempadan sungai dengan bebasnya sehingga sungai mengalami penyempitan," katanya

Dirinya juga mengatakan bahwa Hari ini Bangunan Cambridge sudah berdiri dengan Kokohnya di Kawasan Sempadan Sungai sehingga Pemko Medan dan BWSS IK gagal melakukan Normalisasi Sungai dan bencana banjir masih menghantui warga Medan.

"Medan Tanpa Banjir (Medan Tajir) akan menjadi jargon kampanye belaka, karena Pemerintah Gagal dan tak sanggup menormalisasi sungai dengan cara memindahkan seluruh penduduk dan pembongkaran seluruh bangunan yang berdiri di bibir sungai," pungkasnya.**