Satnarkoba Polresta Bogor Kota Sikat Belasan Pelaku Narkoba

Satnarkoba Polresta Bogor Kota Sikat Belasan Pelaku Narkoba

Kabar Bogor - Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, mengungkap petugas menangkap 21 orang terkait kasus narkoba di Kota Bogor. Polisi juga menyita ganja, sabu, hingga tembakau sintetis, para pelaku ini katanya diamankan dari berbagai wilayah di Kota Bogor, sejak awal Januari.

"Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bogor, Jawa Barat," katanya, Selasa (7/2/23).

Bismo mengatakan, dari 21 tersangka itu, 11 orang di antaranya merupakan pengedar sabu. Selain itu, ada lima orang pengedar obat keras dan psikotropika serta pengedar tembakau sintetis sebanyak lima orang.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya, total ganja 1 kilogram. Tembakau sintetis 2 kilogram, sabu-sabu 150 gram, dan obat keras sebanyak 2.894 butir," katanya.

Dalam aksinya, para tersangka menggunakan modus tempel. Narkoba yang dipesan disimpan di titik tertentu yang disepakati. Polisi mengatakan penjual dan pembeli berkomunikasi hingga bertransaksi lewat media sosial.

Para tersangka dijerat UU Narkotika. Mereka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian katanya, “bagi para pengedar obat keras dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan”.**