ARIMBI Kecewa Polda Riau, Mattheus; Laporan Pidana Lingkungan Kita Seperti Diabaikan

ARIMBI Kecewa Polda Riau, Mattheus; Laporan Pidana Lingkungan Kita Seperti Diabaikan

Kabar Pekanbaru - Sebelumnya laporan tindak pidana lingkungan di SP3 di Polda Riau berbuntut laporan ke Divisi Propam Polri di Jakarta, Selasa (31/1/2023) lalu 

Dugaan pencemaran laut yang diduga dilakukan oleh Bupati Meranti yang di SP3 membuat sejumlah kalangan pegiat lingkunagn bereaksi ada yang menagatakan “laporan ARIMBI adalah sebagai bentuk perlawanan masyarakat kepada oknum ‘mafia hukum’ di tubuh Polri khususnya Polda Riau.

“Penanganan kasus dugaan pencemaran lingkungan di pantai Mekong, Kabupaten Kepulauan Meranti ini kita duga sengaja diperlambat. Dari awal kita sudah merasa ada gelagat tidak baik. Kala itu ada pemberitaan yang memuat statemen Bupati Meranti telah mengamankan Polda Riau dan ARIMBI. Namun saat itu kita anggap hanya sebagai rumor saja,” ujar Mattheus mengawali perbincangan.

Lanjut dia, tetapi seiring berjalannya waktu keganjilan tersebut semakin nyata ketika penyidik katanya mengambil keterangan ahli dari oknum PNS Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau. Padahal setahu kita yang bersangkutan tidak memiliki setifikat ahli dibidang lingkungan.

Saya sempat memastikannya kepada penyidik setelah menerima surat SP3 dan penyidik mengiyakannya.

Lagi tutur Mattheus, Dia (oknum PNS-red) ini juga pernah dijadikan Polda Riau sebagai ahli pada kasus PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP), dimana yang bersangkutan menyatakan tidak terbukti ada pencemaran, sehingga laporan masyarakat atas kasus tersebut tidak dilanjutkan Polda Riau.

Namun konyolnya, setelah Gakkum KLHK turun, malah ditemukan Dumping limbah yang dilakukan perusahaan sawit tersebut ke lahan masyarakat dan kasus itu berbuntut penahanan Direktur dan Manager PT SIPP.

“Itu artinya ahli yang digunakan Polda Riau ini “abal-abal” dong atau ini diduga bagian dari sindikat mafia hukum dibidang lingkungan di Riau.

Sementara keterangan ahli sebagaimana disebutkan pada pasal 1 butir 28 KUHAP adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana. Untuk ahli yang ini keahlian khusus apa yang dia punya ? atau pernah tidak melakukan penelitian terkait bidang yang sama seperti yang kita laporkan, mana jurnalnya atau karya tulis ilmiahnya, mana sertifikasinya ?” ledek Mattheus.

Nah, untuk sampah di Pantai Mekong ahli yang kita duga “abal-abal” ini juga mengatakan bahwa perbuatan Bupati Kepulauan Meranti merupakan pelanggaran dibidang lingkungan hidup yang dapat dikenakan sanksi administrasi.

Mungkin ahli ini mau menyebut bahwa perbuatan Bupati Meranti ini ‘ultimum remedium’, aturan dari mana itu?.

Sementara peristiwa itu bukanlah terjadi secara kebetulan melainkan sudah direncanakan dengan melibatkan instansi terkait. Akibat ketidakmampuan Pemkab Kepulauan Meranti menangani permasalahan sampah di TPA Gogok yang sudah over kapasitas, sehingga Bupati mengintruksikan jajarannya membuang atau menempatkan sampah tersebut di pantai Mekong.

“Jika memang membuang sampah dalam kapasitas besar di Pantai Mekong bukan pelanggaran hukum, saya tantang Kapolda Riau mengumumkan kepada masyarakat Riau boleh buang sampah sembarangan,” tantang Mattheus.

Seharusnya Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian dengan melaporkan kejahatan lingkungan ini. Namun mereka yang sudah difasilitasi negara ternyata tidak tegak lurus menindaklanjuti laporan masyarakat, ucap Matheus.

Ia menambahkan, dalam setahun ARIMBI mampu melaporkan sedikitnya empat dugaan tindak pidana lingkungan, lha kok Polisi tidak mampu menindaklanjutinya.

“Jadi tidak berlebihan jika ARIMBI kali ini menantang Kapolda Riau untuk berani mengevaluasi jajaranya. Tujuannya agar Polri khususnya Polda Riau bersih dari praktik-praktik “mafia hukum,” pungkas Mattheus.

Nelson Sitohang yang diduga digunakan Polda Riau sebagai ahli lingkungan dalam dugaan Pidana lingkungan Pantai Mekong Kabupaten Kepulauan Meranti Riau ketika dimintai komentarnya, Senin (6/2/2023) menyebutkan dirinya bukan ahli lingkungan melainkan hanya pengawas lingkungan DLHK Riau.

“Saya adalah Pengawas lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Prov Riau, bukan ahli”, ucapnya menjawab telpon crew media ini.

Ditanya soal legalitasnya sebagai ahli yang digunakan penyidik Polda Riau terkait dugaan pencemaran lingkungan di Pantai Mekong Kabupaten Meranti yang dilaporkan ARIMBI, Nelson mengatakan Silahkan tanya saja ke Polda Riau, ucapnya.

Sementara upaya konfirmasi dan klarifikasi media ini ke Polda Riau melalui Bidang Humas Polda Riau, terkait statement Kepala Suku Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), namun belum memberikan jawaban hingga berita ini dilansir.

Konfirmasi melalui pesan WhatsApp Kapolda Riau Irjen Muhammad Iqbal (M. Iqbal)belum menjawab.**TIM