Delapan Tahun "Membeku" di Polda Riau

Kasus Eks Bupati Siak Tersangka Pemalsuan Surat SP3, Suradi; Janggalnya Terselip Nama yang Tak Dilaporkan

Kasus Eks Bupati Siak Tersangka Pemalsuan Surat SP3, Suradi; Janggalnya Terselip Nama yang Tak Dilaporkan

Kabar Siak - Ditreskrimum Polda Riau dikabarkan  menghentikan penyidikan atas perkara dugaan pemalsuan surat yang telah delapan tahun menginap di Polda Riau.

Yang jadi pertanyaan pelapor dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang dikirim kepada pelapor Jimmy muncul nama baru yaitu Ngadiman dan kawan-kawan.

Padahal sebelumnya sudah ada tersangka yaitu Bupati Siak dua periode, 2001-2011 Arwin AS.

Mantan Bupati yang pernah menginap di penjara KPK ini dilaporkan menggunakan surat palsu oleh Jimmy.

Kuasa Pelapor Jimmy, Sunardi SH mengatakan pihaknya tidak pernah melaporkan atas nama Ngadiman.

Surat yang dikeluarkan Ditkrimum Polda Riau menunjukkan tindakan tidak profesional oknum anggota Polri. 

"Ini sesuatu hal yang aneh, dalam proses penghentian juga disebutkan tersangkanya Arwin AS dan terlapor disebutkan Ngadiman dan kawan-kawan, Ngadiman itu siapa, kami tidak kenal, kok bisa ada namanya,” kata Sunardi, Jumat (3/2/23).

Ia menguraikan, awalnya pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu ke Polda Riau.

Laporan itu pada 24 Agustus 2015 dengan Laporan Polisi Nomor :LP/361/VIII/2015/SPKT/Riau. 

"Terhadap laporan tersebut Polda Riau telah menetapkan tiga tersangka, Teten Efendi, Suratono Konadi dan Arwin AS. Teten Efendi dan Suratno Konadi telah disidangkan, sedangkan Pak Arwin belum,” kata dia.

Menurut Sunardi, padahal tersangka Arwin AS sudah sama statusnya dengan Suratno dan Teten Effendi. Waktu itu berkas sudah lengkap namun tidak dikirim ke Kejaksaan. Katanya tiba-tiba pada 10 Januari 2023 kemarin perkara ini dihentikan atau SP3 oleh Polda Riau.

"Mana mungkin seseorang sudah dinyatakan lengkap tahu -tahunya di-SP3-kan dengan alasan tidak cukup bukti oleh polda Riau,” kata dia.

Sedangkan prosesnya sudah lama yaitu sejak 2015. Setelah delapan tahun berlalu, Polda Riau baru menghentikan kasus.

"Ini menjadi atensi dan langkah hukum kami untuk melaporkan Direskrimum Polda Riau ke Propam Mabes Polri, kenapa baru dilakukan SP3 di tahun 2023 ini, tentu harus dilakukan evaluasi oleh Mabes Polri terhadap Polda Riau,” kata dia. 

Sunardi mengaku pihaknya jadi mencurigai oknum Polda Riau terhadap berkas ketersangkaan Arwin AS selama ini. Bahkan dengan terang Sunardi mempertanyakan apakah berkas itu dihilangkan atau "diendaokan".

Pasalnya lanjut Sunardi, dua tersangka bisa maju ke persidangkan sedangkan berkas tersangka Arwin AS tidak dinaikkan ke Kejati Riau. 

"Sepertinya tidak dilakukan evaluasi atau pemeriksaan. Mudah-mudahan Propam Mabes Polri dapat menemukan titik terang terhadap bukti yang sudah dikeluarkan pada 10 Januari 2023,”kata dia. 

Tidak hanya itu, dalam menghentikan perkara ini Polda Riau tidak mengundang pihak pelapor. Padahal Polda Riau berkewajiban mengundang pelapor dalam menghentikan sebuah perkara. 

"Itukan sesuatu yang diharuskan, supaya si pelapor dapat memberikan argumen dan Polda tidak berat sebelah dalam perkara. Banyak terjadi dugaan yang tidak sesuai peraturannya sendiri," kata Sunardi. 

Sunardi menegaskan akan melaporkan oknum Polda Riau itu kembali ke Propam Mabes Polri dengan dugaan tidak sesuai UU nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Republik Indonesia. Selain itu, Polda Riau menghentikan kasus atas tersangka Arwin AS setelah LSM Perisai mendesak agar ditahap duakan. 

Sementara itu dikonfirmasi media, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Riau Kombes Asep Darwaman membenarkan telah menghentikan perkara dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu atau memalsukan surat dengan tersangka Arwin AS. Alasannya karena tidak cukup bukti.

"Ya benar dihentikan, karena tidak cukup bukti. Dua tersangka yang sampai ke persidangan kan bebas,” katanya melalui sambungan seluler.

Terkait adanya nama Ngadiman dalam surat penghentian kasus diakuinya hanya salah ketik. Penyidiknya hanya kopi-paste sehingga lupa mengedit nama Ngadiman.

“Itu salah ketik saja, nanti kami ganti kembali suratnya. Itu karena kopi paste aja,”kata dia pada tribunpekanbaru com. 

Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan terhadap kasus tersebut dimuat dugaan tindakan pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu oleh terlapor H Arwin AS dan terlapor Ngadiman Dkk dihentikan penyidikannya karena tidak cukup bukti. Surat itu langsung ditandatangani Kombes Asep Darmawan selagi Dir Reskrimum Polda Riau.**