Melubangi Lapangan Merdeka Medan Bukti "Kejahatan" Lingkungan Dan Perampasan RTH Dalam Kerangka Kapitalisme

Melubangi Lapangan Merdeka Medan Bukti "Kejahatan" Lingkungan Dan Perampasan RTH Dalam Kerangka Kapitalisme

Photo : Mobil Truk yang membawa galian Tanah dari Dalam Lapangan Merdeka Medan

Medan - Amatan awak media Mobil Truk pengangkat Galian Tanah Lapangan Merdeka tampak keluar masuk dari dalam lapangan Merdeka.

Tanah Tanah tersebut berasal dari Galian yang "melubangi" Lapangan Merdeka Medan

Rahmadsyah Aktifis yang juga Warga Medan mengatakan Tanah Lapang Merdeka, adalah ruang publik yang dapat dikunjungi oleh setiap warga, dan privatisasi tidak boleh membuat Lapangan Merdeka menjadi ekslusif dan hanya boleh didatangi oleh masyarakat kelas atas saja, oleh karena Walikota Medan harus mengembalikan Fungsi Lapangan Merdeka sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Cagar Budaya, Jum'at (3/1/2023)

"Revitalisasi Lapangan Merdeka Adalah mengembalikannya sebagai Ruang Terbuka Hijau dan Cagar Budaya, bukan malah melubangi Lapangan Merdeka," ungkapnya

Lanjut Rahmat mengatakan melubangi Lapangan Merdeka adalah Bentuk Perampasan Ruang Terbuka Hijau Dalam Kerangka Kapitalisme

"Melubangi Lapangan Merdeka adalah Kejahatan Lingkungan dan ini harus di hentikan," katanya.

Sebelumnya di beritakan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Cagar Budaya Lapangan Merdeka Medan kini kondisinya sangat memprihatinkan membuat Rahmadsyah Aktifis dan Warga Medan ini angkat bicara.

Rahmad mengatakan tujuan Revitalisasi Kembalikan Fungsi Lapangan Merdeka ke RTH bukan melubangi dan melakukan pembangunan Basement besar- besaran, Minggu (29/1/2023)

"“Revitalisasi ini dilakukan agar Lapangan Merdeka yang penuh dengan nilai sejarah Kota Medan dikembalikan fungsinya sebagai Ruang Terbuka Hijau dan cagar budaya. Selain itu, revitalisasi juga untuk membangkitkan kembali citra Kota Medan sebagai kota berbudaya dan beridentitas, bukan malah melubanginya” kata Rahmad 

Lanjut Rahmad mengatakan dirinya berharap Pemko Medan memenuhi target pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) 30 persen sesuai dengan amanat  Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Mengacu undang-undang, daerah berkewajiban memenuhi kebutuhan RTH sebanyak 30 persen dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Belum terpenuhinya target RTH menurut Rahmad menunjukan Pemko Medan tidak peka terhadap kebutuhan publik tersebut, Senin, (23/1/2023)

“Target RTH 30 persen adalah isu tahunan yang selalu jadi bahan pembahasan karena menyangkut kebutuhan akan publik. Tapi kami menyayangkan Pemko Medan justru tidak peka akan masalah tersebut,” ungkapnya

Lanjut Rahmad mengatakan minimnya RTH berdampak pada persoalan lingkungan diantaranya, memburuknya kwalitas udara di Kota Medan

“Kwalitas udara kita sangat buruk sekali. Ini membahayakan karena berpotensi membuat masyarakat terserang berbagai macam penyakit pernafasan akibat udara yang buruk,” katanya

Rahmad menambahkan bahwa dampak lingkungan akibat kurangnya RTH.

“Kajian kami bahwa kurangnya RTH menimbulkan masalah lingkungan di Kota Medan di mana warga yang menjadi korban,” kata dia.

Sebelumnya juga diberitakan Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang menghabiskan anggaran dan uang rakyat ratusan miliar dianggap oleh Rahmadsyah seorang Aktifis yang juga Warga Medan ini sebagai Proyek Tak Ramah Lingkungan dan Di duga Langgar UU Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Rahmad mengatakan bahwa penggalian tanah untuk pemasangan basement, dengan pengerjaan menggali tanah sedalam enam meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter, Selain itu bor pile sebanyak 1.818 titik, capping team 1.090 meter sama dengan mengurangi Ruang Terbuka Hijau dan menghilangkan fungsi Tanah sebagai resapan air di lapangan Merdeka Medan yang merupakan Ruang Terbuka Hijau, Rabu (18/1/2023)

"Merujuk Statemen Edy Rahmayadi Gubernur Sumatera Utara, RTH Medan Cuma 7 %, kalau di bagi 21 Kecamatan di Kota Medan, RTHnya tak sampai 1 %, Bukannya menambah RTH, Pemko Medan malah melubangi Lapangan Merdeka, itu kan sama dengan mengurangi RTH Kota Medan," ungkapnya

Beberapa Waktu lalu Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menyoroti kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Medan. Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.

"Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen. Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar," ujar Edy saat Rakorda BPD Sumut di Medan, Kamis (27/2/2020).

Sebelumnya, Revitalisasi Lapangan Merdeka Kota Medan memasuki tahun kedua pengerjaan. Di tahun 2023 ini, Pemkot Medan menghabiskan biaya sebesar Rp 313 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Bangunan Pemerintah, Dinas Perkim Kota Medan, Herbert Hamonangan Panjaitan. Awalnya Herbert mengatakan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan merupakan proyek pengerjaan dengan konsep multiyears atau tahun ganda.

Di tahun 2022, anggaran yang sudah dihabiskan untuk revitalisasi Lapangan Merdeka tersebut sebesar Rp 91 miliar. Herbert mengatakan di tahun lalu pengerjaan yang dilakukan yaitu penggalian tanah untuk pemasangan basement.

"Jadi tahun 2022 itu kontraknya Rp 91 miliar, dengan pengerjaan menggali tanah sedalam enam meter untuk basement dari rencana sekitar delapan meter. Selain itu bor pile sebanyak 1.818 titik, capping team 1.090 meter," ujarnya.

Sedangkan untuk tahun 2023 ini, dana yang dianggarkan sebesar Rp 313 miliar. Proyek tersebut akan dilelang dalam waktu hingga bulan Maret mendatang.

"Tahun 2023 ini anggaran disiapkan sebesar Rp 313 miliar, ditargetkan dilelang di triwulan pertama ini," sebutnya.

Revitalisasi Lapangan Merdeka sendiri ditargetkan selesai di bulan Desember 2024. Di tahun depan, anggaran yang disiapkan sebesar Rp 181 miliar.

"Target selesainya itu di Desember 2024 nanti, tahun 2024 anggaran untuk revitalisasi disiapkan Rp 181 miliar," tutupnya.**