4 Kasus Arimbi “Jalan Ditempat” di Polda Riau, “Kita Lapor ke Divisi Propam Polri”

4 Kasus Arimbi “Jalan Ditempat” di Polda Riau, “Kita Lapor ke Divisi Propam Polri”

Kabar Jakarta - Komitmen Kapolda Riau dalam penegakan hukum di bidang lingkungan dinilai pegiat lingkungan tidak sejalan dengan semangat Presidency G20.

Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI), Mattheus, mengatakan “Polda Riau terkesan abai dengan laporan masyarakat terkait tindak pidana lingkungan tersebut”.

Hal tersebut disampaikan usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran SOP dalam penanganan laporan masyarakat di Divisi Propam Mabes Polri jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (31/01/23) pagi.

Kepada media ini, Mattheus mengungkap dirinya memboyong empat laporan Yayasan ARIMBI yang ditangani dengan cara-cara yang diduga tidak profesional oleh penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

“Peran serta kita sebagai masyarakat yang sadar hukum sudah kita buktikan dengan membantu pihak kepolisian mengungkap sejumlah kasus lingkungan yang kita duga selama ini tidak pernah diungkap oleh Polisi. Padahal itu tugas Polisi, tetapi tugas dan peran Polisi itu kita yang gantikan meski tanpa digaji oleh Negara,” ujar Mattheus.

Mattheus mengatakan, “dugaan ketidak profesionalan itu dibuktikan dari lamanya penanganan kasus, penerapan undang-undang, keterangan saksi ahli dari yang tidak memiliki sertifikat keahlian dibidang lingkungan dan ada juga dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang tidak bisa saya sebutkan disini, tetapi semua sudah kita rangkum dalam laporan yang saya serahkan tadi”.

“Kita tunggu saja, apakah laporan ini berbuah penegakan etika sebagaimana isi Perkap nomor 15 tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Penyidik Kepolisian.

“Karena hari ini kita secara khusus meminta Kadiv Propam Polri untuk melakukan penegakan etika, audit investigasi terkait penganan laporan ARIMBI dan memeriksa ahli yang digunakan oleh penyidik,” imbuh Mattheus.

Sebagaimana diberitakan media ini beberapa waktu lalu, yayasan ARIMBI diketahui telah melaporkan sejumlah dugaan tindak pidana lingkungan, diataranya pencemaran limbah PT Chevron Pacific Indonesia di Taman Hutan Raya SSQ, Normalisasi Sungai Bangko tanpa izin lingkungan di Rokan Hilir, Pencemaran sampah di Pantai Mekong Kepulauan Meranti dan Dumping limbah medis di RSUD Rokan Hulu.

“Seharusnya Polisi serius menanganinya, karena ini kasus lingkungan yang juga menjadi atensi Presiden RI dibuktikan dengan diterbitkannya Inpres nomor 1 tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dalam Pembangunan Berkelanjutan. Tetapi penyidik diduga main-main dengan laporan masyarakat, dan kami sangat kecewa dengan kinerja Polda Riau ini,” pungkasnya.**