Usai Ditangkap Ditemukan Banyak Uang Dari Lukas Enembe

Usai Ditangkap Ditemukan Banyak Uang Dari Lukas Enembe

Kabar Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers kasus korupsi yang menjerat Lukas Enembe pada Rabu (11/1/23) di RSPAD usai menjalani pemeriksaan kesehatan.

Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK pada Selasa (10/1/23) di Papua, usai tiba di Jakarta pada malam harinya, Gubernur Papua itu dijerat sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi yang jumlahnya miliaran.

Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya menjelaskan kasus ini bermula saat Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dari tersangka RL dari PT Tabi Bangun Papua (TBP).

“Lukas diduga berperan aktif dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua dengan memenangkan perusahaan tertentu, salah satunya PT TBP. Dia didugas menerima Suap-Gratifikasi Rp 11 Miliar,” jelas Fikri saat konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1/23).

Dari andil ini, penyidik KPK menemukan adanya dugaan suap yang diterima Lukas Enembe. Firli menyebut jumlah suap yang diterima Lukas mencapai Rp 1 miliar.

"Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL sebesar Rp 1 miliar," kata Firli.

Selain menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terlibat pemberian gratifikasi. Tindakan ini berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua.

Firli mengatakan jumlah gratifikasi yang diterima Lukas Enembe mencapai Rp 10 miliar. Firli mengatakan pihaknya turut melakukan langkah hukum terkait aset Lukas Enembe.

KPK telah memblokir rekening Lukas Enembe berisi uang mencapai Rp 76 miliar. "Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar," ujar Firli.

KPK juga menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik sudah menggeledah enam tempat. Tempat yang digeledah itu berkaitan dengan kasus Lukas.

"Kami pun telah melakukan penggeledahan lebih kurang 6 tempat daerah yang kami lakukan di tempat yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumi, Bogor, Tangerang, Batam," ujar Firli.

Firli mengatakan, dari penggeledahan itu, KPK telah menyita aset berupa emas dan kendaraan mewah. Totalnya Rp 4,5 miliar, "KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar," jelas Firli.

Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 D UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU 31 Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**