Edy Tak Bayar Waskita, PSI Sumut : Jangan Lips Service, Putus Kontrak, Audit Investigasi Progres

Edy Tak Bayar Waskita, PSI Sumut : Jangan Lips Service, Putus Kontrak, Audit Investigasi Progres

Photo : Ketua DPW PSI Sumut Bro HM Nezar Djoeli ST

Medan - Terkait Pemberitaan "Edy Tak Bayar Waskita" Ketua DPW PSI Sumut Bro HM Nezar Djoeli ST, memberikan tanggapannya kepada awak media, Senin (9/1/2023)

Nezar mengatakan bahwa TAPD Pemprovsu harus bertanggung jawab atas Proyek Pemprovsu 2,7 Triliun

"Dari awal mana semua TAPD yang gagah berani, dari mulai penganggaran, kontrak, sampai termin, jangan bersembunyi di tempat terang semua, TAPD harus bertanggung jawab atas kelisruhan proyek 2,7 T," ungkapnya

Dirinya juga mengatakan Gubernur juga sebagai pemegang kekuasaan harus bertanggung jawab atas kekisruhan ini dengan melakukan antara lain :

1. Putus kontrak

2. Audit investigasi atas capaian progres

3. Ganti semua SKPD yang menyesatkan pemerintah sumatera utara terkait 2,7

4. Transparansi Tentang Progress

"Ia dan apa yang di steatmentkan gubsu jangan hanya sebagai lips servis saja kepada masyarakat sumut kondisinya sangat sederhana, apabila gak mencapai progresss maka putus kontrak perlakuannya sama dengan kontraktor lain karena real progres diduga masih 17-18 persen," katanya

Lanjut Nezar mengatakan bahwa, setiap yang namanya multi years rancang bangun harus di buat quality insurence dalam setiap tagihannya, dan penghitungan progres dalam hitungan satu ruas jalan atau jembatan ataupun drainase, bukan di hitung secara partisial (terpisah pisah) dan dirinya menganggap patut di duga di paksakan oleh pempropsu dalam membuat progres tagihan

"Ada apa dengan Pempeovsu yang terlalu khawatir dengan kegiatan 2,7 T, baca kontrak sebenarnya dan baca peraturan," pungkasnya

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi tidak mau membayar PT Waskita Karya bersama Kerjasama Operasional (KSO) jika pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun tidak sesuai target.

Edy Rahmayadi mengatakan, jika pekerjaan tersebut tidak sesuai kontrak, PT Waskita Karya KSO juga akan dikenakan penalti.

“Kalau itu (pengerjaan) selesainya 10 persen, kita bayar 10 persen. Kalau selesainya 30 persen, kita bayar 30 persen, kalau tidak sesuai dengan target, ya tidak kita bayar," ujar Edy saat diwawancarai di Medan, Sabtu (7/1/2023).

Dikatakan Edy, pembayaran tersebut akan dilakukan sesuai dengan batas waktu (termin) yang sudah disepakati kedua belah pihak.

“Pembayaran dilakukan sesuai dengan apa dikerjakan oleh pihak kontraktor. Jadi kalau dia kontraknya tak selesai penalti. Dan kita sistem termin, saya baca kontrak begitu," tambahnya.

Mantan Pangkostrad itu memastikan pengerjaan proyek Rp 2,7 triliun tersebut tidak akan merugikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

"Provinsi tak pernah rugi, dan saya tak mau merugikan provinsi. Karena ini milik rakyat Sumatra Utara,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau PUPR Sumut, Bambang Pardede memastikan pengerjaan proyek tahun jamak atau multiyears itu dapat selesai dengan baik.

“Harapan warga Sumut, jalan Sumut Bermartabat dapat terselesaikan,” katanya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil evaluasi, saat ini Progrrs pekerjaan proyek 2,7 triliun Pemprov Sumut di minggu ke-29 per tanggal 25 Desember 2022 mencapai 23,655 persen.

Dengan rincian dari PT Sumber Mitra Jaya untuk zona I dengan progres 8,4089 persen, PT. Waskita Karya (Persero) untuk zona II dengan progres 8,2179 persen dan PT Pijar Utama untuk zona III dengan progres 7,0314.**