Selamat Jalan Pak Gubri, Janjimu Tertibkan Lahan 1 Juta Hektar Biarlah Jadi "Warisan"

Selamat Jalan Pak Gubri, Janjimu Tertibkan Lahan 1 Juta Hektar Biarlah Jadi "Warisan"

Kabar Pekanbaru - Ucapan selamat jalan dari warga Riau untuk Gubernur Riau Syamsuar - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution sebab Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) secara serentak pada tahun 2024, dipercepat dari tanggal 20 Februari 2024 menjadi 20 Februari 2023.

Warga Riau mungkin menggantikan beliau untuk periode selanjutnya guna menyelesaikan surat keputusan (SK) nomor: Kpts.911/VIII/2019 yang isinya memutuskan untuk membentuk Tim Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan/Lahan Secara Ilegal di Provinsi Riau yang belum terdengar dilaksanakan.

“Selamat jalan Pak, janjimu ‘surat keputusan nomor: Kpts.911/VIII/2019’ biarlah menjadi mainan tidur kami. Akan dijadikan warga Riau jadi warisan!,” kata warga Riau, Selasa (27/12/22).

Dalam SK digadang-gadang akan melibatkan sejumlah stake holder tak terkecuali aparat penegak hukum, namun hasil gebrakan nya seperti "angin ribut namun tak menumbangkan pohon kecil". Bahkan heboh berita permintaan kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk mengambil langkah yang cepat, terukur dan strategis untuk menertibkan lahan-lahan korporasi terkait perizinan perusahan yang beroperasi di Riau yang belum tertib tak kunjung ada ujungnya.

Bahkan Direktur Formasi Riau sebelumnya memandang Gubri belum berani mengambil tindakan yang berkeadilan untuk menertibkan perusahaan-perusahan “nakal”.

Padahal KPK sudah memberi  bahwa ada 1 juta hektar lahan di Riau yang belum tertib. Direktur Formasi Riau Dr Muhammad Nurul Huda, SH, MH., sebelumnya meminta kepada Gubri untuk membuat suatu terobosan yakni membuat satuan tugas penyelesaian penerbitan lahan 1 juta hektare yang belum tertib tersebut.

Kini lahan tersebut tidak kunjung tertib sementara  UU Nomor : 10/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor : 1/2015, tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor : 1/2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang telah didepan mata, percepatan itu melalui Undang - Undang yang dibunyikan dalam Pasal 201 Ayat 5.

Percepatan akhir masa jabatan Gubernur Riau dan Wakilnya dilakukan bagian dari proses Pilkada yang akan dilakukan di tahun 2024 guna menjaga netralitas ASN di tingkat Kepegawaian daerah.

Selain Gubri Syamsuar, ada 17 Gubernur lain yang juga memasuki akhir masa jabatan pada 2023, diantaranya Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Parawansa.

Sejak awal tidak sekalipun Gubri Syamsuar mau menjawab konfirmasi kabarriau.com.**