Kisah Sedih Ari "Badut" Tak Pernah Dapat Bantuan Apapun, Disaat Pemprovsu Beli Medan Club 457 M

Kisah Sedih Ari "Badut" Tak Pernah Dapat Bantuan Apapun, Disaat Pemprovsu Beli Medan Club 457 M

Photo : Ari Pratama Warga Jalan Bromo Gang sentosa Medan yang berprofesi sebagai badut

Kabar Medan - Ari Pratama (24) Warga Jalan Bromo Gang Sentosa Kelurahan Tegal Sari Dua Kecamatan Medan Area mengeluhkan nasibnya yang tak pernah mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Ari mengatakan dirinya bekerja sehari sehari sebagai badut keliling, kadang dirinyapun pernah mengisi acara hajatan ulang tahun dengan penghasilan yang pas - pasan, Senin (26/12/2022)

"Aku bekerja sebagai badut keliling bang,  kadang ngisi acara hajatan, kadang penghasilanku 100 ribu,  bisa juga 150 tak menentu," ungkapnya

Dirinya mengaku bahwa tak pernah mengenyam pendidikan sehingga tak pandai menulis dan membaca.

Ari adalah anak pertama dari tiga bersaudara, dimana ayahnya bekerja sebagai tukang becak dan ibunya dalam keadaan sakit gula. 

"Aku anak Pertama,  bapakku tukang becak dan mamakku sakit gula, jadi aku harus jadi badut untuk membiayai hidup sehari - hari bang," pungkasnya

Ari berharap dirinya mendapatkan bantuan pemerintah karena sampai saat ini tak satupun bantuan pemerintah yang dia dapat

"Aku dengar banyak kali pemerintah memberi bantuan, ada PKH, ada Bansos, ada BPJS, ada KIP, banyaklah ku dengar, namun kenapa aku gak pernah dapat, siapapun pejabatnya tak pernah aku dapat bang," pungkasnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Komisi C DPRD Sumut dengan tegas menolak usulan Pemprov Sumut yang menganggarkan Rp 600 miliar membeli aset kawasan heritage Medan Club yang berada di Jalan Kartini Medan, karena tidak ada urgensinya membeli areal eks kolonial Belanda tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi C DPRD Sumut dr Poaradda Nababan SpB, Jumadi, HM Subandi, Dedy Iskandar, Zeira Salim Ritonga, Kuat Surbakti dan H Wagirin Arman kepada wartawan, Kamis (4/8) di DPRD Sumut seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Plt Kabiro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli.

Penolakan tersebut disampaikan Komisi C, setelah mendengar paparan Plt Biro Umum Zulkifli yang menyebutkan, Pemprov Sumut berencana untuk membeli asset Medan Club yang akan digunakan untuk perluasan kawasan parkir kantor Gubernur Sumut.

Anggaran sebesar Rp600 miliar untuk membeli asset Medan Club seluas 1,4 hektare tersebut diklaim sudah dibahas oleh Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, sehingga diajukan ke lembaga legislatif untuk disetujui melalui dua tahapan APBD 2022 dan 2023.

Menyikapi hal itu, Poaradda Nababan menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota Komisi C menolak usulan penganggaran tersebut, karena tidak melihat urgensinya.

Apalagi disebutkan salah satu kegunaannya untuk perluasan parkir kantor Gubernur Sumut.

"Pemprov Sumut seharusnya konsen dengan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan melalui proyek tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun. Jangan kita justeru buang-buang anggaran untuk hal-hal yang tidak begitu penting," tegasnya.

Sementara itu, HM Subandi juga mengingatkan Pemprov Sumut untuk berhati-hati membeli aset Medan Club yang masuk dalam kawasan heritage (warisan sejarah), karena bisa muncul gugatan dari masyarakat.

"Jangan sampai terulang kasus Kolam Raya Medan yang dibeli Pemko Medan yang akhirnya berujung ke pengadilan, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, harus dikembalikan ke pihak Sultan Deli selaku pemilik asli," ujarnya.

Subandi juga membantah bahwa Komisi C sebelumnya sudah membahas anggaran pembelian Medan Club tersebut.

"Komisi C tidak pernah ada membahas pengalokasian anggaran di APBD 2021 untuk membeli aset Medan Club, kalau direncanakan memang ada. Tapi kok kini masuk di usulan APBD 2022 pula, kapan membahasnya," sebutnya.

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli menjelaskan, Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

“Jadi bukan Rp600 miliar seperti yang diberitakan,” jelasnya penetapan besaran harga itu merupakan hasil penilaian pengadaan tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.**