Aktifis Lingkungan Kecam Penebangan Pohon Oleh Pemko Medan Demi Proyek Lampu Jalan

Aktifis Lingkungan Kecam Penebangan Pohon Oleh Pemko Medan Demi Proyek Lampu Jalan

Photo : Pohon yang di tebangi di sepanjang jalan brigjend katamso kacamata medan maimun

Medan - Aturan soal Ruang Terbuka Hijau di wilayah perkotaan sudah diatur dalam UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Dalam Pasal 29 UU 26/2007 itu disebut proporsi ruang terbuka hijau di wilayah kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi pernah menyoroti kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) di Medan. 

Menurutnya, RTH di Medan baru mencapai 7 persen dari aturan minimal 30 persen.

"Kata undang-undang 30 persen lapangan terbuka hijau. Ruang terbuka hijau. Kita masih 7-10 persen. Saya mohon maaf. Sumatera Utara ini 7-10. Medan ini 7 (persen). Undang-undang kita langgar," ujar Edy saat Rakorda BPD Sumut di Medan, Kamis (27/2/2020).

Kurangnya Ruang Terbuka Hijau di perparah lagi dengan Penebangan Pohon secara ugal - ugal yang di lakukan oleh Pemko Medan melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan. (DKP) 

Awak media menemukan pohon - pohon di tebang di sepanjang jalan Brigjend Katamso Kecamatan Medan Maimun dan di depan Masjid Agung demi proyek lampu jalan. Sabtu, (24/12/2022)

Zul yang mengaku mandor Dinas Kebersihan Pertamanan Kota Medan mengakui bahwa Pemko Medan menebangi pohon karena pemasangan lampu jalan

"Saya cuma di perintah bang, pohon pohon ini di tebang karena lampu jalan itu bang" ungkapnya 

Rahmadsyah aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH)  dan juga tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Sumatera Utara mengecam tindakan Pemko Medan yang menebang pohon demi kepentingan proyek lampu jalan

"Kita kecam penebangan pohon ugal ugalan yang di lakukan Pemko Medan demi kepentingan Proyek Lampu Jalan," katanya dengan nada geram dan kecewa

Lanjut Rahmadsyah juga mengatakan akhir akhir Pemko Medan sering menebangi pohon demi kepentingan proyek drainase dan lampu jalan dirinya mempertanyakan apakah Pemko Medan ingin memperparah krisis Iklim dan mengundang bencana ekologi

"Dalam kehidupan, pohon memiliki peran sangat vital, mulai dari menghasilkan oksigen untuk kita hidup, menyimpan karbon tapi kenapa Pemko Medan malah menebangi pohon secara ugal ugalan," pungkasnya.**