Ketua DPP API Minta Pemprovsu Batalkan Pembelian Medan Club Duga Sarat Kepentingan

Ketua DPP API Minta Pemprovsu Batalkan Pembelian Medan Club Duga Sarat Kepentingan

Photo : Ketua DPP API Alexander Ginting

Medan - Penolakan Pembelian Medan Club oleh Pemprovsu kembali bergulir, kali ini datang dari Alexander Ginting selaku ketua Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Peduli Indonesia (DPP API), Sabtu (24/12/2022)

Alexander Ginting mengatakan bahwa dirinya selaku Ketua DPP API mengusul kan baik ke Pemprov maupun DPRD Sumut untuk membatalkan, serta mengkaji ulang pengalihan lahan Medan Club' oleh Pemprov. Apalagi saat ini seperti kita ketahui bersama bahwa masyarakat Sumut masih banyak yang hidup susah, untuk itu alangkah baiknya dana yang digunakan untuk mengganti lahan Medan Club di pergunakan untuk kepentingan Masyarakat Sumatera Utara bukan digunakan untuk yang tidak penting atau urgent.

Untuk itu kami menghimbau baik Pemrov Sumut, DPRD Sumut, beserta seluruh tokoh masyarakat, Ormas, Organ, LSM Perkumpulan, Perhimpunan yang ada di Sumatera Utara agar duduk bersama membahas terkait hal ini, dengan agenda Perlu tidak nya Pemprov mengambil lahan Medan Club. 

Bila hal ini tetap di laksanakan ditengah protes dan keberatan dari elemen masyarakat perlu di perhatikan apakah ada kepentingan tertentu dalam pengambilan lahan ini.

"DPP API meminta Pemprovsu membatalkan pembelian Medan Club oleh Pemprovsu" ungkapnya

Lanjut Alexander Ginting mengatakan bahwa DPP Aliansi Peduli Indonesia akan tetap mengikuti dan memantau tentang hal ini, agar tidak terjadi penggunaan anggaran  APBD Sumut yang tidak tepat sasaran, sehingga merugikan masyarakat Sumut secara umum.

Dirinya juga meminta Pemprov dan DPRD Sumut perlu memberikan klarifikasi bersama terkait Kisruh di Masyarakat tentang pembelian Medan Club oleh Pemprov, seperti di ketahui  melalui media,

1) Bahwa pengurus  Medan Club' juga masih mengahadapi Somasi dari pengacara yang mengaku pemilik Medan Club'.

2) Bahwa DPRD Sumut menyatakan menolak anggaran sebesar 600 M yg di ajukan Pemprov untuk mengambil alih lahan Medan Club'

3) Bahwa Pemprov dalam hak jawab di media mengatakan anggaran untuk mengambil alih sebesar 457 M di bagi dua termin tahun 2022 sebesar 300 M dan tahun 2023 sebesar 157 M, apakah pengelontoran dana ini sudah ada persetujuan DPRD Sumut ..

"Melihat pemberitaan yang viral di media, masyarakat SUMUT banyak yang bingung, kenapa Pemprov sepertinya tetap ngotot untuk mengambil lahan Medan Club dengan alasan perluasan kantor Gubernur" ujarnya.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Komisi C DPRD Sumut dengan tegas menolak usulan Pemprov Sumut yang menganggarkan Rp 600 miliar membeli aset kawasan heritage Medan Club yang berada di Jalan Kartini Medan, karena tidak ada urgensinya membeli areal eks kolonial Belanda tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi C DPRD Sumut dr Poaradda Nababan SpB, Jumadi, HM Subandi, Dedy Iskandar, Zeira Salim Ritonga, Kuat Surbakti dan H Wagirin Arman kepada wartawan, Kamis (4/8) di DPRD Sumut seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Plt Kabiro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli.

Penolakan tersebut disampaikan Komisi C, setelah mendengar paparan Plt Biro Umum Zulkifli yang menyebutkan, Pemprov Sumut berencana untuk membeli asset Medan Club yang akan digunakan untuk perluasan kawasan parkir kantor Gubernur Sumut.

Anggaran sebesar Rp600 miliar untuk membeli asset Medan Club seluas 1,4 hektare tersebut diklaim sudah dibahas oleh Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, sehingga diajukan ke lembaga legislatif untuk disetujui melalui dua tahapan APBD 2022 dan 2023.

Menyikapi hal itu, Poaradda Nababan menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota Komisi C menolak usulan penganggaran tersebut, karena tidak melihat urgensinya.

Apalagi disebutkan salah satu kegunaannya untuk perluasan parkir kantor Gubernur Sumut.

"Pemprov Sumut seharusnya konsen dengan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan melalui proyek tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun. Jangan kita justeru buang-buang anggaran untuk hal-hal yang tidak begitu penting," tegasnya.

Sementara itu, HM Subandi juga mengingatkan Pemprov Sumut untuk berhati-hati membeli aset Medan Club yang masuk dalam kawasan heritage (warisan sejarah), karena bisa muncul gugatan dari masyarakat.

"Jangan sampai terulang kasus Kolam Raya Medan yang dibeli Pemko Medan yang akhirnya berujung ke pengadilan, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, harus dikembalikan ke pihak Sultan Deli selaku pemilik asli," ujarnya.

Subandi juga membantah bahwa Komisi C sebelumnya sudah membahas anggaran pembelian Medan Club tersebut.

"Komisi C tidak pernah ada membahas pengalokasian anggaran di APBD 2021 untuk membeli aset Medan Club, kalau direncanakan memang ada. Tapi kok kini masuk di usulan APBD 2022 pula, kapan membahasnya," sebutnya.

Plt Kepala Biro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli menjelaskan, Pemprov Sumut membeli lahan Medan Club ini senilai Rp457 miliar dan telah dianggarkan pada APBD 2022 sebesar Rp300 miliar dan sisanya Rp157 miliar lebih dianggarkan pada APBD Tahun 2023.

“Jadi bukan Rp600 miliar seperti yang diberitakan,” jelasnya penetapan besaran harga itu merupakan hasil penilaian pengadaan tanah yang ditetapkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik ( KJPP) Cabang Medan.**