LSM Penjara PN : Tolak Pembelian Medan Club Senilai 600 Miliar, Minta KPK Awasi, karena Lahannya Di Duga Bukan Milik Pengurus

LSM Penjara PN : Tolak Pembelian Medan Club Senilai 600 Miliar, Minta KPK Awasi, karena Lahannya Di Duga Bukan Milik Pengurus

Photo : Zulkifli Ketua DPD LSM Penjara PN Sumut

Medan - Kisruh Jual - Beli Medan Club senilai 600 Miliar oleh Pemprovsu membuat Zulkifli Ketua DPD LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional (PN) angkat bicara 

Zulkifli mengatakan DPRD Sumut harus bertanggung jawab atas pembelian Medan Club' , dan perlu juga di awasi KPK, Jum'at (23/12/2022)

"KPK harus turun ke Sumut karena aset 'Medan club' kami duga bukan aset yayasan, melainkan lahan yg belum tau asal usul, DPD LSM PENJARA PN Sumatera Utara meminta agar DPRD Sumut untuk mengkaji ulang BANGGAR yang tidak tepat sasaran," ungkapnya

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media Komisi C DPRD Sumut dengan tegas menolak usulan Pemprov Sumut yang menganggarkan Rp 600 miliar membeli aset kawasan heritage Medan Club yang berada di Jalan Kartini Medan, karena tidak ada urgensinya membeli areal eks kolonial Belanda tersebut.

Hal ini ditegaskan Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi C DPRD Sumut dr Poaradda Nababan SpB, Jumadi, HM Subandi, Dedy Iskandar, Zeira Salim Ritonga, Kuat Surbakti dan H Wagirin Arman kepada wartawan, Kamis (4/8) di DPRD Sumut seusai melakukan rapat dengar pendapat dengan Plt Kabiro Umum Setdaprov Sumut Zulkifli.

Penolakan tersebut disampaikan Komisi C, setelah mendengar paparan Plt Biro Umum Zulkifli yang menyebutkan, Pemprov Sumut berencana untuk membeli asset Medan Club yang akan digunakan untuk perluasan kawasan parkir kantor Gubernur Sumut.

Anggaran sebesar Rp600 miliar untuk membeli asset Medan Club seluas 1,4 hektare tersebut diklaim sudah dibahas oleh Pemprov Sumut melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, sehingga diajukan ke lembaga legislatif untuk disetujui melalui dua tahapan APBD 2022 dan 2023.

Menyikapi hal itu, Poaradda Nababan menegaskan, seluruh pimpinan dan anggota Komisi C menolak usulan penganggaran tersebut, karena tidak melihat urgensinya.

Apalagi disebutkan salah satu kegunaannya untuk perluasan parkir kantor Gubernur Sumut.

"Pemprov Sumut seharusnya konsern dengan pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan melalui proyek tahun jamak sebesar Rp 2,7 triliun. Jangan kita justeru buang-buang anggaran untuk hal-hal yang tidak begitu penting," tegasnya.

Sementara itu, HM Subandi juga mengingatkan Pemprov Sumut untuk berhati-hati membeli aset Medan Club yang masuk dalam kawasan heritage (warisan sejarah), karena bisa muncul gugatan dari masyarakat.

"Jangan sampai terulang kasus Kolam Raya Medan yang dibeli Pemko Medan yang akhirnya berujung ke pengadilan, dan berdasarkan putusan Mahkamah Agung, harus dikembalikan ke pihak Sultan Deli selaku pemilik asli," ujarnya.

Subandi juga membantah bahwa Komisi C sebelumnya sudah membahas anggaran pembelian Medan Club tersebut.

"Komisi C tidak pernah ada membahas pengalokasian anggaran di APBD 2021 untuk membeli aset Medan Club, kalau direncanakan memang ada. Tapi kok kini masuk di usulan APBD 2022 pula, kapan membahasnya," sebutnya.

Sementara itu, secara terpisah Kepala BPKAD Sumut Ismail Sinaga kepada wartawan membenarkan pihaknya sudah pernah mengusulkan anggaran Rp600 miliar di APBD Sumut 2022, untuk dialokasikan membeli Medan Club

Semua sudah direncanakan, manalah kita berani mengusul-ngusulkan begitu aja," pungkasnya.**