Dua Warga Rohil Gugat Bupati Rohil Dan Kepala Keuangan Aset Daerah Terkait Biaya Ganti Rugi! Ini Bentuk Gugatannya
Rohil - Dampak dari tidak dapatnya biaya ganti rugi dan biaya pemindahan penduduk pada pekerjaan pembangunan pasar ikan. 2 (dua) warga Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir menggugat Bupati Rokan Hilir selaku Tergugat I, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tergugat II, Zuriyati Tergugat III dan Minar Tergugat IV.
Dalam Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan Suhardi selaku Penggugat 1 dan Dahrin selaku Penggugat 2 melalui Kuasa Hukum Dr Irfan Ardiansyah SH MH & Rekan-rekan juga menggugat Pihak Kejaksaan RI cq Kejaksaan Tinggi Riau cq Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kepala Kelurahan Kepenghuluan Bagan Hulu serta Camat Bangko yang masing-masing pihak dalam hal ini sebagai Turut Tergugat.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut dihimpun awak media, dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) PN Rokan Hilir yang terdaftar pada Selasa, 20 Desember 2022 dalam Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 58/Pdt.G/2022/PN Rhl dengan isi petitumnya. Mengabulkan dan menerima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Tanah Nomor Register : 131/SKT/PEM 2005 atas tanah seluas 536.76 M2 terletak di Jalan Syuhada RT.15/RW 5 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Menyatakan Penggugat I merupakan pemilik sah atas tanah seluas 536.76 M2 terletak di Jalan Syuhada RT.15/RW 5 Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir.
Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onreichmatige heid daads) yang tidak merealisasikan pembayaran biaya ganti rugi serta biaya pemindahan penduduk untuk pembangunan pasar ikan kepada Penggugat II.
Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiel pada Penggugat II sebesar Rp.155.000.000 ( seratus limapuluh lima juta rupiah ) secara seketika dan sekaligus. Menyatakan Tergugat III telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tanpa hak menempati tanah milik Pengugat I dan Penggugat II.
Menghukum Tergugat III untuk mengosongkan tanah yang luasnya ditempati Tergugat III serta membayar kerugian materiel sebesar Rp. Rp.79.200.000 (tujuh puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus. Menyatakan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tanpa hak menempati tanah milik Pengugat I dan Penggugat II.
Menghukum Tergugat IV untuk mengosongkan tanah sepanjang yang luasnya ditempati Tergugat IV serta membayar kerugian materiel sebesar Rp.64.800.000 (enam puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah ) secara tunai dan sekaligus.
Menyatakan batal demi hukum perbuatan Tergugat III dan Tergugat IV yang telah mengalihkan tanah sebahagian atau seluruhnya pada pihak lain. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar kerugian immateril sebesar Rp.500.000.000 ( Lima ratus juta rupiah).
Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) perhari atas keterlambatan melaksanakan putusan sejak putusan a quo berkekuatan hukum tetap ( inkrach van gewijsde).
Sementara terkait digugatnya Bupati Rokan Hilir oleh dua warga kecamatan Bangko, saat konfirmasi Kabag Hukum Kabupaten Rokan Hilir Arbain SH melalui WhatsApp pribadinya, Rabu 21 Desember 2022 , tidak ada sedikit balasan maupun membaca konfirmasi yang disampaikan awak media.
Diketahui, untuk agenda sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum akan disidangkan pada Kamis, 05 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.