Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, MARAK SUMUT Dua Hari Lagi Didepan Kantor Gubsu

Hari Anti Korupsi Sedunia 2022, MARAK SUMUT Dua Hari Lagi Didepan Kantor Gubsu

Photo : Logo Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022

Medan - Dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada hari Jum'at tanggal 9 Desember 2022, Elemen Masyarakat yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sedunia akan menggelar kegiatannya di depan kantor Gubenur Sumatera Utara. 

Indra Mingka Ketua penyelenggara MARAK SUMUT mengatakan bahwa dirinya sudah mengundang Gubernur Sumatera Utara Bapak H.  Edy Rahmayadi untuk hadir pada acara tersebut. 

"Harapan Ketua dan Rakyat Sumut Gubernur Sumut bisa hadir untuk berbaur bersama sama rakyatnya dalam memperingati HAKORDIA Tahun 2022" ungkapnya, Rabu, (7/12/2022)

Lanjut Indra Mingka menjelaskan bahwa Adapun Lembaga Elemen Masyarakat yang terkonfirmasi hadir pada acara HAKORDIA Tahun 2022, Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Sumut antara lain :

LSM GALAKSI SUMUT,  LKLH SUMUT,  GEBRAKSU, MajalahCeo.id, LSM Penjara Jaya,  LI TIPIKOR & AHICW,  WGAB,  MARGASU, AL MISBUN,  HORAS BANGSO BATAK (HBB), PERKASAWITNAS,  GMPC SUMUT, JPKP SUMUT, JARING MAHALI,  DPP SATU BETOR, 

Sebelumnya di beritakan dalam rangka Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022 Panitia Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Sumatera Utara akan mengundang KPK ke Sumatera Utara untuk ikut serta dalam Kegiatan MARAK Sumut, Selasa (15/11/2022)

“Anti Korupsi bukan urusan KPK saja tapi juga berlaku di seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah bahkan organisasi-organisasi masyarakat. Sehingga saat peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia semua pihak pun ikut merayakan, jadi bukan hari jadinya KPK tapi hari untuk memperingati tentang upaya panjang, upaya yang tidak kenal lelah untuk mencegah dan memberantas korupsi di Indonesia,” ucap Indra Mingka Ketua Panitia di dampingi Rahmadsyah dan Rusli Darma Ginting Bendahara 

Melalui peringatan itu juga, lanjut dia menerangkan, semua pihak diharapkan dapat melakukan penyegaran dan evaluasi tentang hal yang belum atau yang sedang dilakukan dalam rangka memajukan institusi masing-masing untuk kemudian menerapkan serta mengimplementasikan nilai-nilai anti korupsi dalam keseharian.

 “Lawan korupsi bersama seluruh elemen bangsa, wujudkan Indonesia sejahtera tanpa korupsi,” pesannya. Namun ia tidak menampik, pro kontra selalu ada.

 “Sejauh ini semua elemen dan pemangku kepentingan sepakat dan mendukung pemberantasan korupsi tapi saya juga sepakat hanya oknum yang masih menganggapnya ancaman karena ada benefit yang selama ini diterima,” pungkasnya

Sebelumnya di beritakan, sehubungan menyongsong Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022 yang setiap tanggal 09 Desember, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat membentuk kepanitiaan Pelaksana Hakordia melalui kegiatan Mimbar Rakyat Anti Korupsi menyelenggarakan beberapa kegiatan yang bertema anti Korupsi

Indra Mingka Ketua Panita bersama Rahmadsyah Sekretaris dan Rusli Darma Ginting Bendahara mengatakan bahwa hari anti korupsi sedunia (HAKORDIA) Tahun 2022 menjadi moment penting untuk penggiat anti korupsi di seluruh dunia dan khususnya indonesia sebagai tonggak bagi setiap orang perkumpulan,  Eksekutif,  legislatif dan yudikatif untuk berkomitmen tidak melakukan korupsi, kolusi dan Nepotisme dalam melaksanakan pembangunan di dalam negera ini. Rabu (9/11/2022)

"Setiap Tahunnya kita memang selalu memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) dengan menggelar Mimbar Rakyat Anti Korupsi dengan memberi pesan agar kita bersama-sama membangun budaya anti korupsi" ungkapnya

Lanjut Indra Mingka mengatakan Thema yang mau diangkat Indonesia Pulih, Sumut Bermartabat dan Koloborasi Medan Berkah bersatu Lawan Korupsi

"Kegiatan ini bukanlah merupakan aksi unjuk rasa tapi merupakan kegiatan peringatan yang kami lakukan di depan kantor Gubernur Sumatera  Utara dengan Wakil untuk menyampaikan dukungan kepada Pemerintah Daerah untuk berani jujur hebat lawan Korupsi," pungkasnya 

Menutup Keterangan Persnya Indra Mingka, telah ada Undang-Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini adalah salah satu instrumen untuk memerangi korupsi, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda depan bersama masyarakat / Perkumpulan /Organisasi. **