Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, @Mahfud ; Masak Diperkosa Ramai-ramai Kasusnya SP3?

Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM, @Mahfud ; Masak Diperkosa Ramai-ramai Kasusnya SP3?

Jakarta - Terkait Polresta Bogor Kota buka suara menghentikan kasus pemerkosaan yang dialami salah satu perempuan Pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang dilakukan oleh keempat rekan kerjanya.

Usai dilaporkan di Polresta Bogor Kota telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus ini dan melakukan penahanan pada semua terlapor, namun sekira pada 3 Maret 2020 korban atau pelapor membuat surat perjanjian bersama dan melampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta.

Pencabutan damai ini menjadi pertanyaan banyak pihak, bahkan tak ayal juga menjadi perhatian Menteri Koordinasi Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md. 

Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura". Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum. https://t.co/kvaur660RU

— Mahfud MD (@mohmahfudmd) November 21, 2022

Mahfud dalam akun twitternya, mencuit ; Kita koreksi Polresta Bogor. Masak mempekosa ramai" perkaranya dihentikan dgn SP3. Apalagi hny dgn nikah pura". Rapat uji perkara khusus di Polhukam (21/11/22) memutuskan kasus ini hrs diteruskan, tak bs ditutup dgn alasan yg di-cari" dan tak sesuai hukum”.

Hal itu dijelaskan Mahfud setelah mengadakan rapat gabungan untuk menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi Kementerian Koperasi dan UKM beberapa waktu lalu.

Pada rapat tersebut berkesimpulan bahwa kasus ini akan berlanjut dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dibatalkan.

Rapat gabungan di Kantor Menkopolhukam ini diselenggarakan pada Senin 21 November 2022. Rapat ini dihadiri oleh pimpinan LPSK, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kementerian Koperasi UMKM, dan Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA).

Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto mengakui, pihaknya telah melakukan proses penyidikan atas laporan tersebut sesuai dengan surat perintah penyidikan pada 1 Januari 2020.

“Namun, pada 3 Maret 2020 korban atau pelapor membuat surat perjanjian bersama, antara pihaknya dengan pihak tersangka diiringi dengan melampirkan surat permohonan pencabutan laporan polisi yang ditujukan kepada Kapolresta Bogor Kota Up. Kasat Reskrim,” ujarnya kepada Radar Bogor, Selasa (25/10).

Dhoni menyebut, turut dilampirkan bukti kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 atas nama NDNC (korban) dengan ZPA (tersangka) serta melampirkan bukti foto nikah di KUA Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Berdasarkan permohonan yang diajukan, penyidik Polresta Bogor Kota melakukan gelar perkara pada 16 Maret 2020 dengan kesimpulan menghentikan proses penyidikan.

“Penghentian penyidikan dilakukan dengan pertimbangan adanya pernikahan korban atas nama NDNC dengan ZPA (tersangka) pada 13 Maret 2020 dengan kutipan akta nikah nomor 0238/066/III/2020 yang tercatat di KUA Cilandak Kota Jakarta Selatan, serta perjanjian kedua belah pihak,” imbuhnya.

Sebelumnya, pegawai Kemenkop berinisial ND menjadi korban pemerkosaan keempat rekan kerjanya di salah satu Hotel di Kota Bogor pada tahun 2019 lalu. Keempat pelaku di antaranya ZPA (saat itu masih CPNS Kemenkop UKM), WH (PNS), ZF (honorer), dan NN (office boy).

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polresta Bogor Kota pada Januari 2020. Namun selanjutnya Polresta Bogor Kota menghentikan kasus tersebut usai adanya pencabutan laporan atas kasus ini**