Ini Tanggapan Polres Rohil Terkait Isu Pelepasan Pencuri Tambak Kerang

Ini Tanggapan Polres Rohil Terkait Isu Pelepasan Pencuri Tambak Kerang

Rohil -- Kepolisian Resort Rokan Hilir memberikan keterangan terkait Isu pelepasan empat pelaku pencurian tambak kerang yang sebelumnya puluhan warga melakukan aksi ke Kantor Polisi Perairan (Polair) Polres Rokan Hilir pada Kamis (17/11/2022).

Atas Isu tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kasat Polair AKP Tito Laragatra, SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH  menegaskan bahwa tidak ada pelepasan terhadap empat orang warga yang diduga melakukan pencurian tambak kerang. Para warga tersebut masih dalam proses.

"Para warga ini tidak diamankan setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan tidak dilakukan penahanan. Keempat warga disuruh pulang sambil menunggu jadwal sidang yang di umumkan ." AKP Juliandi, Selasa 15 Nopember 2022.

Lebih lanjut disampaikan, untuk kasus pencurian kerang yang terjadi di Perairan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko - Rokan Hilir penanganan perkaranya tetap dilanjutkan. Namun karena perbuatan para pelaku diterapkan Pasal 364 Jo Pasal 55,56 Jo PERMA MA.NO.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana dikarenakan kerugian hanya Rp.45.000.- 

Sampai saat ini berkas tetap lanjut dan Penyidik Polisi Perairan (Polair) dan diajukan permohonan untuk disidangkan ke Pengadilan Rokan Hilir diUjung Tanjung. Warga diharapkan bisa memahami untuk proses pencurian saat dikonversikan kerugiannya kurang dari Rp. 2,5 juta, sehingga masuk keranah tindak

Atas Isu tersebut, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi didampingi Kasat Polair AKP Tito Laragatra, SIK MH melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH  menegaskan bahwa tidak ada pelepasan terhadap empat orang warga yang diduga melakukan pencurian tambak kerang. Para warga tersebut masih dalam proses.

"Para warga ini tidak diamankan setelah selesai dilakukan pemeriksaan dan tidak dilakukan penahanan. Keempat warga disuruh pulang sambil menunggu jadwal sidang yang di umumkan ." AKP Juliandi, Selasa 15 Nopember 2022.

Lebih lanjut disampaikan, untuk kasus pencurian kerang yang terjadi di Perairan Parit Aman Kepenghuluan Parit Aman Kecamatan Bangko - Rokan Hilir penanganan perkaranya tetap dilanjutkan. Namun karena perbuatan para pelaku diterapkan Pasal 364 Jo Pasal 55,56 Jo PERMA MA.NO.2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHPidana dikarenakan kerugian hanya Rp.45.000.- 

Sampai saat ini berkas tetap lanjut dan Penyidik Polisi Perairan (Polair) dan diajukan permohonan untuk disidangkan ke Pengadilan Rokan Hilir diUjung Tanjung. Warga diharapkan bisa memahami untuk proses pencurian saat dikonversikan kerugiannya kurang dari Rp. 2,5 juta, sehingga masuk keranah tindak pidana ringan atau tipiring.Terangnya.