Persatuan Mahasiswa Pantai Cermin (Permap) Pertanyakan Status Pengelolaan Lahan Pesisir Pantai

Persatuan Mahasiswa Pantai Cermin (Permap) Pertanyakan Status Pengelolaan Lahan Pesisir Pantai

Photo : Arian Syahputra, Selaku Ketua Permap Tahun 2016 s/d 2017 dan juga Advokat di LBH Paham Sumut

Sergai - Persatuan Mahasiswa Pantai Cermin (Permap) mempertanyakan status pengelolaan lahan Pesisir Pantai yang berada di Dusun I Desa Pantai Cermin Kanan seluas 33 hektar.

Permap melakukan Advokasi terkait aksi masyarakat yang dilakukan pada tanggal 7/11/2022 tentang penebangan pohon mangrove dan persoalan penggusuran tempat usaha yang sudah lama mereka dirikan, yang akan di gusur oleh pengelola yang mengaku sudah mendapatkan izin dari pemerintah tanpa memperlihatkan bukti-bukti surat atau kejelasan izin pengelola yang telah diatur regulasinya dalam Undang - undang No. 1 Tahun 2014 perubahan atas Undang - undang No. 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan lahan pesisir.

Arian Syahputra, Selaku Ketua Permap Tahun 2016 s/d 2017 dan juga Advokat di LBH Paham Sumut mempertanyakan permasalahan penebangan pohon mangrove/bakau yang telah dilakukan pengelola. Minggu (13/11/2022)

Arian selaku Ketua Permap pada saat itu (2016) juga mendesak kegiatan pengelola yang menebangi ribuan pohon mangrove dikawasan tersebut melanggar aturan. Dirinya juga memberi warning kepada seluruh pemuda dan masyarakat Pantai Cermin untuk menjaga kelestarian Lingkungan Hidup yang ada diwilayah  ini

"Kalau bukan kita siapa lagi yang membela dan mempertahankan kelestarian alam ini," ungkapnya

Pesan ini langsung direspon oleh ketua Permap Periode Ke-IV (2021) Muhammad Ikhsan Rafli yang akan mencari informasi terkait kebijakan pengelolaan lahan pesisir,

"Jangan sampai kita kecolongan lagi seperti tahun 2017 lalu. Ribuan pohon mangrove yang seharusnya dilindungi tersebut malah di tebangi habis hingga tidak bersisa, Permap sudah mengawal permasalahan ini sejak organisasi ini berdiri," ujar Muhammad Ikhsan Rafli

Dirinya juga mengatakan bahwa Beberapa hari lalu dirinya telah turun langsung kelapangan, ternyata alat berat dikawasan tersebut terus beroperasi di lahan dimana mangrove tersebut dirusak dan ditebangi. 

Arian Syahputra mengatakan bahwa dirinya berharap kepada Pengelola dan Pemerintah agar mentaati regulasi tentang pengelolaan lahan pesisir, 

"Tidak lama dari postingan video tersebut pihak pengelola yang mengaku sebagai Legal Perusahan tersebut mengonfirmasi atas pesan video yang di posting melalui media sosial Facebook, mereka meminta agar postingan video tersebut dihapus. padahal pesan tersebut hanya bersifat mengingatkan, agar pemerintah lebih mementingkan masyarakat banyak serta taat dengan regulasi tentang pengelolaan Lahan pesisir," pungkas Arian Syahputra. **