Kasasi, Kades Korupsi di Inhu Divonis 3 Tahun

Kasasi, Kades Korupsi di Inhu Divonis 3 Tahun

ELIKSANDER, SH.

INHU - Setelah menjalani proses peradilan yang panjang hingga ketahap Kasasi ke Mahakam Agung (MA) RI di Jakarta, terpidana korupsi APBDes Desa Air Putih tahun 2019 di Kecamatan Lubukbatu Jaya Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau akhirnya divonis 3 tahun penjara.

Terdakwa mantan Kepala Desa Air Putih itu dijerat pasal 3 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mencapai 400 juta lebih.

Amar putusan Hakim Agung dari Mahkamah Agung RI nomor. 4985 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 September 2022 kemarin kepada terdakwa Tursiwan alias Kasmadi dipidana penjara selama 3 (tiga) tahun atau lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, 5 tahun dibenarkan Kajari Inhu, Romiyasi melalui Kasi Pidsus, Eliksander, Rabu (9/11/22) di Pematangreba.

Selain Bui 3 tahun, terpidana Tursiwan diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

Sedangkan uang pengganti, terpidana Tursiwan wajib bayar sisa kerugian negara sebesar Rp. 343.453.730.- paling lambat satu bulan setelah putusan atau subsider 1 tahun penjara dan atau dilakukan sita harta kekayaan untuk negara.

Kasi Pidsus Eliksander selaku ketua tim JPU Kejari Inhu terhadap perkara Tipikor terdakwa Tursiwan mengatakan proses eksekusi kepada terdakwa berjalan lancar karena sejak proses penuntutan terdakwa Tursiwan sudah ditahan di Rutan Kelas II. B Rengat.