Humas PHR Menjawab “Dua Pegawai Sudah Memberikan Keterangan Sesuai Fakta”

Humas PHR Menjawab “Dua Pegawai Sudah Memberikan Keterangan Sesuai Fakta”

Pekanbaru - Terkait dengan adanya laporan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) ke Polda Riau atas pemberian keterangan palsu oleh dua pegawai PHR saat menjadi saksi fakta pada persidangan Perkara Perdata No.150/Pdt.G/LH/2021/PN.Pbr di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu, Manager Corporate Communications PHR WK Rokan, Sonitha Poernomo saat dikonfirmasi akhirnya menjawab.

Pada wartawan Sonitha Poernomo mengatakan,, menurutnya keduanya sudah memberikan keterangan sesuai fakta. PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Wilayah Kerja (WK) Rokan katanya “dua pegawainya tidak memberikan keterangan palsu terkait pemulihan atas tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di WK Rokan.

Dugaan keterangan palsu itu disampaikan dalam persidangan gugatan Lingkungan Hidup LPPHI terhadap PT CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (16/8/2022) lalu.

Menjawab tudingan itu,  "Keterangan yang diberikan oleh kedua pegawai PT PHR tersebut adalah keterangan yang benar dan nyata yang sudah sesuai dengan fakta atas proses/tahapan yang sedang dilakukan PHR bersama-sama dengan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan pemulihan TTM," kata Sonitha melalui keterangan tertulis, Rabu (9/11/22).

Ia menjelaskan, PT PHR saat ini melaksanakan pemulihan atas tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) yang terjadi pada masa operator WK Rokan sebelumnya. Pelaksanaan pemulihan ini adalah berdasarkan surat penugasan dari SKK Migas.

"Pemulihan TTM adalah proses yang sifatnya berkelanjutan dan dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan berkoordinasi dan atas persetujuan serta pengawasan dari instansi-instansi pemerintah terkait yang berwenang," ujar Sonitha.

Buka suaranya PHR ini sebab heboh berita sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Riau telah mengundang Sekretaris Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan dugaan terjadinya tindak pidana sumpah palsu atau keterangan palsu yang dibuat LPPHI ke Ditreskrimum Polda Riau pada 22 Agustus 2022 lalu.**