ARIMBI Ancam Polisikan 7 Perusahaan Normalisasi Sungai Tanpa Izin di Pelalawan

ARIMBI Ancam Polisikan 7 Perusahaan Normalisasi Sungai Tanpa Izin di Pelalawan

Pekanbaru - Kegiatan Normalisasi sungai merupakan Sistem pengerukan atau pengerukan saluran adalah bertujuan memperbesar kapasitas tampung sungai dan memperlancar aliran, pengertian tersebut sesuai pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pelalawan Eko Novitra, ST, M.Si saat di konfirmasi. “Perlu saya sampaikan bahwa pencucian sungai Kerumutan tidak perlu.persetujuan lingkungan, karena itu bukan normalisasi,” katanya.

Ungkap Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) rupanya melakukan pendalaman sungai ditemukan beberapa fakta pelanggran hukum. “Kegiatan Normalisasi diantaranya mencakup kegiatan melebarkan sungai, mengarahkan alur sungai dan memperdalam sungai (pengerukan), ya sesuai kata Kadis itu artinya dicuci saya lihat sungai Kerumutan diperlebar,” kata Kepala Suku ARIMBI, Mattheus Rabu (26/10/22).

“Sebelum melaksanakan normalisasi sungai itu seharusnya ada tahap perencanaan terlebih dahulu yaitu wajib menyusun dokumen lingkungan hidup (ANDAL, RKL-RPL) oleh perusahaan pelaksana dan juga wajib mendapat persetujuan lingkungan,” ulas Mattheus.

Merujuk Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Permen LHK RI Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979 Tentang Penetapan Suaka Margasatwa Kerumutan kegiatan yang digagas Bupati Pelalawan H Zukri menormalisasi sungai itu adalah melanggar ketentuan tersebut.

“Seharusnya selaku Kadis DLH Eko mengetahui peraturan yang saya sebut ini. Ada apa dibalik ini. mungkinkah? ada ‘setoran’,” kata Mattheus.

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999  Tentang Kehutanan, selayaknya Kadis tahu bahwa ada sanksi pidana terkait normalisasi sungai apalagi di jantung kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan.

“Suaka Margasatwa Kerumutan itu ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979. Luas 120.000 Ha terletak di  0 10 LU 010 LS dan 10240-10206 BT,” kata Mattheus.

Karena laporan dari banyak pihak yang masuk ke Kantor rembuk ARIMBI di jalan Durian Pekanbaru, Riau, beberapa waktu lalu ARIMBI ke lokasi jantung SM Kerumutan untuk melakukan investigasi.

“Alhasil kami menemukan 4 lokasi pembalakan liar setelah sungai Kerumutan dinormalisasi 7 perusahaan yang digagas oleh Pemkab Pelalawan itu,” kata Mattheus memberikan sejumlah dokumen foto pada wartawan di Pekanbaru.

Untuk penyelamatan lingkungan saat ini ARIMBI dalam waktu dekat Yayasan ARIMBI akan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, terkait  perbuatan dugaan tindak pidana lingkungan dalam kawasan SM Kerumutan Pelalawan yang diduga dilakukan 7 perusahaan dan Pemerintah yang menggagasnya.**