Hakim PN Pekanbaru Ketuk Palu Saat Sidang Lapangan Dekat Limbah Minyak Berserakan di Lahan Warga

Hakim PN Pekanbaru Ketuk Palu Saat Sidang Lapangan Dekat Limbah Minyak Berserakan di Lahan Warga

Pekanbaru - Sidang gugatan terhadap SKK Migas, KLHK dan DLHK oleh LPPHI lantaran lalai menjalankan tugas dan fungsi masing-masing sehingga tanah terkontaminasi minyak (TTM) di MInas dan sekitarnya terus bergulir.

Kali ini agendanya adalah Majelis hakim tunggal PN Pekanbaru Andry Simbolon SH MH memimpin jalannya Sidang Lapangan, Jumat (21/10/2022) untuk perkara Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr.

Sidang lapangan berlangsung di lahan milik warga bernama Ruspita Sinaga. Lahan tersebut merupakan satu di antara lokasi tanah terkontaminasi minyak (TTM) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang berlokasi di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Gugatan di PN Pekanbaru ini karena PT CPI tidak memulihkan seluruh pencemaran B3 TTM di WK Rokan.

Sidang berlangsung singkat. Hakim Andry membuka sidang lapangan itu dan menanyakan ke pihak penggugat mana limbah TTM yang mencemari lahan warga. LPPHI sebagai penggugat menunjukan genangan minyak yang tampak di permukaan kolam dan di sekitar kolam di lahan milik Ruspita Sinaga tersebut.

Dilokasi sidang lapangan Hakim Andry Simbolon sempat terdengar memperingati para Tergugat untuk tertib berbicara di dalam jalannya sidang lapangan yang berlangsung di bawah terik matahari tersebut.

"Saudara kalau mau bicara satu per satu ya. Kalau mau ada keberatan atau tidak setuju, silahkan sampaikan nanti pada kesimpulan. Bukan sekarang, ini kita sudah lihat lokasi yang diajukan Penggugat," ungkap Hakim. 

Selanjutnya Hakim Andry menanyakan kepada Para Tergugat dimana lokasi Sidang Lapangan dari pihak tergugat. Namun, tidak ada jawaban kepastian dari para tergugat. 

"Dengan ini sidang saya tunda untuk dilanjutkan Selasa nanti," ungkap Hakim Andry Simbolon.**