Dinkes Medan Sidak Ke Apotik Dan Kelontong, Aktifis Ini Minta Obatnya Ditarik, Dimusnahkan dan Dikenakan Sanksi

Dinkes Medan Sidak Ke Apotik Dan Kelontong, Aktifis Ini Minta Obatnya Ditarik, Dimusnahkan dan Dikenakan Sanksi

Photo : Dinkes Kota Medan saat melakukan Sidak di salah satu Apotik Kota Medan

Medan - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan bersama Satpol PP melakukan sidak dan pengawasan penjualan obat sirop terhadap sejumlah apotek dan toko kelontong. 

Hal itu imbas dari instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang lima jenis obat sirop menyusul meningkatnya kasus gangguan ginjal akut misterius.

"Kami melakukan pembinaan dan pengawasan terkait obat-obatan yang saat ini tidak boleh lagi diedarkan serta diperjualbelikan di masyarakat sesuai dengan arahan dari Kemenkes. Sudah diturunkan dengan peraturan Wali Kota Medan," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kota Medan Rukun Ramadhani, Jumat (21/10/2022).

Rukun menjelaskan, apotek dan toko kelontong tak lagi boleh memperjualbelikan lima jenis obat sirop sesuai instruksi Kemenkes.

Rukun menjelaskan, apotek dan toko kelontong tak lagi boleh memperjualbelikan lima jenis obat sirop sesuai instruksi Kemenkes.

"Sejauh ini Alhamdulillah sudah beberapa apotek yang kami datangi obat-obatannya semua sudah ditarik dan tidak ada diedarkan lagi," ujarnya.

Belum Ada Sanksi

Pengawasan dan sosialisasi tersebut akan terus dilakukan Dinkes Kota Medan hingga ada instruksi selanjutnya dari Kemenkes.

"Kalau sampai saat ini kami belum ada mengeluarkan sanksi. Tapi kami berharap dengan adanya peraturan dari Wali Kota Medan, obat-obatan sirop ini tidak lagi dijual," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap 39 bets dari 26 sirop obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk, antara lain, Termorex Sirop (obat demam) produksi PT Konimex, Furin DMP Sirop (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama, Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirop (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam) yang seluruhnya merupakan produksi dari Universal Pharmaceutical Industries

Rahmadsyah Aktifis yang tergabung dalam Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup ini meminta Pemerintah dan BPOM agar menarik seluruh obat berbahaya sesuai surat edaran Kemenkes, Gubernur Sumut dan Walikota Medan yang ada di Distributor Obat, Apotik dan Kelontong

"Kita minta obat berbahaya ini di tarik dan di musnahkan jangan ada lagi beredar di lapangan dan beri Sanksi" pungkasnya.**