Jika Membandel, Pabrik SJML Bisa Dihentikan

Jika Membandel, Pabrik SJML Bisa Dihentikan

Ori Hanang Wibisono

INHU - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Indragiri Hulu (Inhu) mengatakan sanksi ke pabrik PT SJML tengah disiapkan.

Sanksi kepada pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) yang beroperasi di Desa Pasir Selabau Kecamatan Sei Lala itu disebabkan membuang limbah cair ke areal kebun kelapa sawit swadaya dengan dalih sebagai pupuk tanaman. 

"Sanksi administrasi sudah diusulkan, sekarang lagi dikoreksi bagian hukum," sebut Kadis DLH, Ori Wibisono, Selasa (18/10).

Selanjutnya kepada Perusahaan didesak membongkar Land Aplikasi pipa pembuangan limbah industri sawit ke area perkebunan swadaya masyarakat karena dikuatirkan berdampak negatif pada lingkungan.

Sebab dari 24 unit PKS di Inhu, PT SMJL adalah satu-satunya perusahaan tidak punya izin land aflikasi namun tetap nekad membuang limbah cair.

Dan jika masih membandel pasca peringatan, kata Ori, DLH Inhu akan merekomendasikan penghentian operasional.

Diketahui pabrik PT SJML yang dibangun pada tahun 2019 berkapasitas 30 ton/jam ini telah membangun lebih kurang 400 meter land aplikasi pembuangan limbah cair langsung dari instlasi pengolahan (Ipal) tanpa izin.

Bahkan hasil uji laboratorium atas limbah cair dari kolam nomor 4 diduga masih mengandung racun BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand).

Manager pabrik PT SMJL sendiri, Winson Pangaribuan belum dapat dikonfirmasi.