Mantan Hakim Agung Tipikor Kesal Proyek IPAL Meresahkan, CERI: Selayaknya Kementerian PUPR Black List PT Adhi Karya

Mantan Hakim Agung Tipikor Kesal Proyek IPAL Meresahkan, CERI: Selayaknya Kementerian PUPR Black List PT Adhi Karya

Jakarta - Masih banyaknya pekerjaan yang semrautan di sejumlah jalan dalam kota Pekanbaru akibat proyek pipa instalasi pembuangan air limbah (IPAL), masyarakat Pekanbaru ada yang menyarankan segera melaporkan perbuatan PT Adhi Karya Tbk (AK) ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas.

Usulan itu disebutkan oleh Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, “hal itu menyusul kerugian yang telah dirasakan masyarakat Pekanbaru akibat pelaksanaan proyek IPAL di ibu kota Provinsi Riau itu,” katanya, Selasa (18/10/22) siang menanggapi pernyataan Mantan Hakim Agung Tipikor Syamsul Rakan Chaniago baru-baru ini terkait pekerjaan IPAL yang telah meresahkan masyarakat itu.

Selain itu jelas Yusri, "sejak kemarin CERI telah mengirim  berita itu ke petinggi PT Adhi Karya Tbk dan Sesmen Kementerian BUMN, hingga hari ini  mereka diam saja tidak meresponnya”.

“Sudah tentu akibat tidak profesional dan tidak bertanggung jawabnya PT AK terhadap proyek IPAL yang telah merugikan rasa nyaman warga masyarakat Pekanbaru, maka CERI menyarankan kepada warga Pekanbaru segera melaporkan ke pihak Polda terkait UU Lalu Lintas," ungkap Yusri Usman.

Yusri menerangkan, UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, khususnya Pasal 28 Ayat 1 berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan jalanan dapat dipidana penjara dua tahun."

"Selain dilaporkan pidana atas pelanggaran UU Lalu Lintas, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR harus mem black list PT AK untuk rencana proyek sejenis ke depannya," ungkap Yusri.

Demikian juga, sambung Yusri, Menteri BUMN Erick Thohir harus mengevaluasi ulang kinerja  Dewan Direksi PT AK yang terbukti tidak profesional dalam mengelola proyek.

"Mengingat PT AK adalah perusahaan Tbk  dan dikelola terkesan seperti warung kaki lima. Oleh sebab itu Bursa Efek Indonesia dan OJK yang mewakili kepentingan pemegang saham publik harus memberikan teguran juga kepada manajemen PT Adhi Karya," tukas Yusri.

Saat ini pantauan di sejumlah lokasi, terutama di jalan Cempaka Kota Pekanbaru, masyarakat dan pengguna jalan yang melintas dan beraktivitas sangat terganggu, kalau duitanya pengawas proyek ini beliau menyebut itu pemeliharaan.

Kata warga “pemeliharaan kok melebihi perbaikan” disejumlah lokasi di jalan KH Ahmad Dahlan terpantau pekerja setiap hari mengeluarkan air dalam pipa Ipal tersebut, “Kalau CERI gap percaya pantau di sebelah kantor Brimob Polda Riau,” kata warga Jalan Durian Tarmidi (44Th) Selasa (18/10/22).

Kemudian di Jalan Dr. Leimena/Karet Kota Pekanbaru sudah hampir dua tahun memendam amarah, lantaran jalan yang berada di kawasan China Town itu rusak parah akibat proyek IPAL SC3/NC (North Catchment) yang lagi dikerjakan PT. Adhi Karya-Jaya Konstruksi (KSO).

“Apalagi warga pasar Kodim saya dengar sudah menyumpah karena tak jalan kunjung diaspal. Sudah hampir dua tahun pemasangan Ipal kontraktornya Adhi-Jaya Konstruksi,” kata Tarmidi.

Kemarin Senin (17/10/22) kekesalan juga dilontarkan oleh Mantan Hakim Agung Tipikor, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, karena setelah masa pemadatan tiga atau empat bulan, setahu dia, pihak Adhi-Jaya Konstruksi wajib mengembalikan kondisi jalan seperti sedia kala, termasuk mengaspal kembali jalan-jalan yang hancur akibat proyek IPAL.**


Video Terkait :