Tirani Di Gedung DPRD Medan Bernilai 90 M, Dari Pelemparan Batu Ke Pendemo Sampai Pengusiran Wartawan

Tirani Di Gedung DPRD Medan Bernilai 90 M, Dari Pelemparan Batu Ke Pendemo Sampai Pengusiran Wartawan

Photo : Dikutip dari Channel Aktualita

Medan - Matinya Demokrasi di pertontonkan di Gedung DPRD Kota Medan yang di bangun dari uang rakyat berbiaya 90 Milyar.

Rahmadsyah seorang aktifis dan Jurnalis yang sering melakukan Aksi Demo dan Peliputan mengatakan bahwa dirinya menganggap kematian Demokrasi kini di pertontonkan di DPRD Kota Medan, Satpam yang seharusnya melakukan pengamanan gedung kini di duga beralih fungsi menjadi alat pembunuh Demokrasi, dari pelemparan batu ke pendemo Tolak UU Cipta Kerja hingga pengusiran wartawan yang ingin meliput di DPRD Kota Medan.

"Satpam DPRD Kota Medan sudah beralih fungsi menjadi mesin pembunuh Demokrasi di Gedung DPRD Kota Medan, bayangkan saja rakyat yang sedang menyampaikan aspirasi di lempar batu, sedangkan wartawan yang ingin meliput di usir" ungkapnya, Minggu (9/10/2022)

Rahmadyah mengatakan Gedung DPRD Medan sebagai wadah kegiatan lembaga yang digunakan para wakil-wakil rakyat untuk menampung aspirasi dan menyalurkannya, sehingga diharapkan bangunan DPRD sebagai rumah rakyat juga mencerminkan bangunan yang merakyat, layanan Publik dan media Pers meliput setiap kegiatan Wakil Rakyat

"Gedung Rakyat itu Fungsinya sudah jelas, tapi kok ada pelarangan untuk meliput bagi pers itu adalah bentuk Tirani" katanya

Lanjut Rahmadsyah, Pelarangan Peliputan bagi Jurnalis bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya oleh UUD 1945 dan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 28-F UUD 1945 menjamin sepenuhnya hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Selanjutnya Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.

"Karena itu, melarang pers meliput di Gedung DPRD Medan berbiaya 90 Milyar berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Dan yang dimaksud dengan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin" paparnya

Rahmadsyah juga mengatakan Pelarangan tersebut tidak hanya melanggar UU Pers namun Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan definisi legal bahwa Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. 

"Ombudsman dan Pihak Kepolisian jangan tutup mata atas peristiwa terjadinya Pelanggaran UU di DPRD Kota Medan, agar proses Demokrasi bisa mengalahkan Tirani yang ada di Gedung DPRD Kota Medan yang di bangun pakai uang Rakyat senilai 90 Milyar" pungkasnya.

Saat di konfirmasi, Pimpinan DPRD Medan, Sekwan, Kabag Umum tidak membalas Pesan WA awak media**