Investigasi Langsung Menelusuri Hutan

ARIMBI Geram Perambah Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Marak, Mattheus; “BKSDA Kemana?”

ARIMBI Geram Perambah Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan Marak, Mattheus; “BKSDA Kemana?”

Pekanbaru - Laporan warga Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Yayasan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) Kamis (6/10/22) di bilangan jalan Durian Kota Pekanbaru (Kantor Rembuk ARIMBI) mengungkap bahwa hutan Suaka Margasatwa Kerumutan luluh lantak oleh perambah hutan.

Atas laporan warga ini, Kepala Suku ARIMBI Mattheus, membentuk tim survei guna menindaklanjuti laporan warga tersebut, “Tim yang terdiri dari tiga orang termasuk saya diberangkatkan dari kota Pekanbaru pada Jumat (7/10/22) menuju Teluk Meranti,” kata Mattheus, Minggu (9/10/22).

Tim sampai di Teluk Meranti, kata Mattheus sekira jam 15.00 langsung mencari transportasi laut (speed boat) untuk menelusuri sungai Kerumutan sore itu, “namun nahkoda speed boat keberatan berangkat karena takut perambah hutan kalau malam dapat mengancam jiwa tim,” kata Mattheus.

Alhasil kata Mattheus, tim memutuskan berangkat jam 7.00 pagi Sabtu (8/10/22) dari dermaga wisata Kampung Bono, “keberangkatan tim sempat terhalang karena cuaca buruk,” katanya.

“Demi membuktikan kata warga dan kecintaan ARIMBI dalam menjaga kelestarian lingkungan (hutan) dan peduli pada hewan yang ada dalam hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, kami memutuskan berangkat walau langit hitam, Alhamdulillah saat boat berada di tengah Sungai Kampar cuaca berubah terang. Kita melanjutkan penelusuran,” ulas Mattheus.

Baru masuk Sungai Kerumutan sekitar 1 Kilometer (Km) dari Sungai Kampar tim sudah melihat kegiatan pembalakan liar yang dilakukan sejumlah orang, “kita belum menyinggahi mereka. Tim terus menelusuri ke hulu Sungai, alhasil terpantau ada 3 lokasi pembalakan yang sedang jalan dan belasan bekas pembalakan sebelumnya terpantau masih baru,” kata Mattheus.

Artinya beber Mattheus banyak terjadi pembalakan selama ini di dalam lokasi hutan Suaka Margasatwa Kerumutan, lalu pertanyaannya kemana aparat keamanan dan BKSDA, “di depan hidung pembalakan terjadi. Anggaran mereka menjaga hutan Suaka Margasatwa Kerumutan selama ini kemana?,” katanya.

Dikatakan Mattheus, Hutan Suaka Margasatwa Kerumutan ditunjuk melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 350/Kpts/II/6/1979 tanggal 6 Juni 1979. Luasnya 120.000 Ha dan terletak di  0 10 LU 010 LS dan 10240-10206 BT.

Secara administrasi pemerintahan SM. Kerumutan berada di Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Indragiri Hilir. “Berdasarkan pengelolaan wilayah kerja Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau, Suaka Margasatwa Kerumutan berada di wilayah kerja Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I yang dibantu oleh Seksi Konservasi Wilayah I, nah mereka-mereka ini kemana?,” katanya lagi.

Terkait potensi jasa lingkungan ujarnya, “Suaka Margasatwa Kerumutan menyimpan potensi untuk dilakukan kegiatan wisata alam terbatas dengan memanfaatkan keanekaragaman hayati di dalam Suaka Margasatwa Kerumutan juga terdapat susur sungai dan juga pengamatan satwa liar pada lokasi-lokasi tertentu”.

“Kini kalau mau berwisata menelusuri Suaka Margasatwa Kerumutan maka pengunjung akan disajikan perambah dengan hutan yang sudah gundul dan hewan-hewan yang ada didalamnya sangat sulit ditemukan,” katanya.

Padahal kata Mattheus potensi kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan ada berbagai hewan (Fauna) seperti Harimau Sumatera, Harimau Dahan, Beruang Madu, Kera Ekor Panjang, Owa, Burung Enggang dan Kuntul maupun berbagai macam tumbuhan (Flora) seperti Punak, Balam, Sagu Hutan, Gerunggang, Bintangur dan Resak “kini semua itu sangat susah ditemukan apalagi kayu yang berdiameter diatas 20 Up”.

Kalau dilihat tugas pokok dan fungsi Bidang Konservasi Sumber Daya Alam jelas Mattheus, diatur oleh peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor P.8/menlhk/setjen/otl.0/1/2016 yaitu  tentang organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis konservasi sumber daya alam.

“Walau saat ini diganti dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, maka tugas pokok Balai Besar Konservasi Sumber Daya Riau (BBKSDA Riau) tupoksi tugasnya masih bertanggung jawab terhadap wilayah kerjanya,” kata Mattheus.

Dimana sambung Matheus, dalam menyelenggarakan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya di hutan suaka margasatwa, dapat melaksanakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Untuk melaksanakan tugas pokoknya BBKSDA Riau mempunyai fungsi inventarisasi potensi, penataan kawasan dan penyusunan rencana suaka margasatwa dalam melaksanakan perlindungan dan pengamanan kawasan, pemeliharaan batas suaka margasatwa,” katanya.

Karena penjaga hutan Suaka Margasatwa Kerumutan terkesan lalai menjalankan tugasnya maka Mattheus meminta pihak Polda Riau melakukan aksi penegakkan hukum, pasalnya Polsek Teluk Meranti punya wewenang menegakkan hukum pada perambah liar ini, “karena terus terjadi pembalakan liar tersebut ARIMBI juga meminta Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar untuk mengevaluasi anggotanya (BKSDA),” pungkasnya.**