PPMI : Masih Ada "Pembodohan" Ketenaga Kerjaan Di Telkom

PPMI : Masih Ada "Pembodohan" Ketenaga Kerjaan Di Telkom

Photo : Logo Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia

Medan - Aktifis Kemanusian Rahmad dan Aktifis Perburuhan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (  PPMI ) Awaluddin Pane melihat di Telkom masih ada Pembodohan Tentang Ketenaga Kerjaan . 

Awaluddin Pane mengatakan setelah Surat Somasi yang di layangkan ke Telkom pada tanggal 3.10.2022 yang lalu oleh PPMI , terdengar kabar bahwa Uang PHK Pekerja tidak sesuai dgn Peraturan Ketenaga Kerjaan, dan bukan itu saja banyak yang lain yang harus di benahi tentang Peraturan Ketenaga Kerjaan di Telkom .

"Kami berharap selaku Aktifis Kemanusian Rahmad dan Aktifis Perburuhan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ( PPMI ) Awaluddin Pane agar Instansi Pemerintah memperhatikan hal ini, mereka bekerja untuk keluarga dan Pendidikan Anak mereka yang masih sekolah, Sehingga Uang PHK yang sesuai Peraturan Ketenaga Kerjaan itu dapatlah menghidupi Kelurga dan biaya Pendidikan sekolah anak Pekerja . Karena Dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) tdk termasuk Pekerja yang di PHK" ungkapnya, Jum'at (7/10/2022)

Sebelumnya di beritakan DPC Persaudaraan Pekerja Muslim (PPMI) KOTA MEDAN telah melayangkan surat SOMASI ke Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera jln. HM Yamin No.2 Medan 20111 terkait Perselisihan Ketenaga Kerjaan, demikian di sampaikan Awaluddin Pane 

Awaluddin Pane mengatakan bahwa DPC PPMI Kota Medan telah melaporkan Perselisihan Ketenaga Kerjaan di Telkom Indonesia Regional 1 Sumatera jln. HM Yamin No.2 Medan 20111.

Ada pun Perselisihan Ketenaga Kerjaan itu :

1. Pekerja yang sudah menjalin Kesepakatan Bersama dengan Telkom untuk pembayaran PHK namun sampai saat ini belum di lunasi .

2. Pekerja yang meninggal dunia belum juga terlunasi Uang PHK nya sesuai Hukum Ketenaga Kerjaan 

3. Pekerja yang Pensiun Murni karena Umur, Sampai saat ini belum terbayarkan Uang PHK nya.

4. Hal ini sangatlah menyedihkan secara Kemanusiaan mengingat Telkom adalah Perusahan yang cukup terbesar namun untuk membayarkan uang Hak Pekerjanya sampai lama ditunda tunda . Kasihan melihat kehidupan Keluarga dan anak yang mau sekolah .

"Kami DPC PPMI KOTA MEDAN telah melayangkan surat SOMASI dgn batas Waktu 8 hari kerja jika tidak ditanggapi maka kami akan Aksi Demo" ungkapnya, Senin (3/10/2022).**