IWO Kota Medan Gelar Diskusi Publik, Kontras Tuding TNI - Polri Langgar HAM Tragedi Stadion Kanjuruhan

IWO Kota Medan Gelar Diskusi Publik, Kontras Tuding TNI - Polri Langgar HAM Tragedi Stadion Kanjuruhan

Photo : IWO Kota Medan Gelar Diskusi Publik Tragedi Stadion Kanjuruhan

Medan - KontraS Sumatera Utara, yang menjadi bagian dari Tim Advokasi Penegakan Hak Asasi Manusia (TAP - HAM) menyoroti persoalan Tragedi Stadion Kanjuruhan.

Dalam Diskusi Publik yang di gelar Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan di Sekretariat IWO, Koffie Meong di Jalan Garu 3,  Rahmat Muhammad TAP - HAM KontraS Sumut mengatakan bahwa pihak Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menduga, terjadi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) dalam tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 129 orang, Sabtu (1/10/2022).

"Atas peristiwa tersebut kami menilai telah terjadi dugaan pelanggaran hukum dan HAM," ujarnya, Rabu (5/10/2022)

Rahmad menyampaikan, setidaknya ada empat alasan peristiwa itu disebut melanggar hukum dan HAM.

Pertama, aparat TNI Polri yang mengamankan laga telah melanggar undang-undang karena melakukan tindak kekerasan terhadap para suporter.

"Tindakan sewenang-wenang TNI-Polri dengan melakukan tindak kekerasan jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap Pasal 170 dan 351 KUHP," kata dia.

Kedua, aparat kepolisian melanggar prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan melepas tembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Aturan yang dilanggar oleh para aparat ini yakni Pasal 2 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

"Tindakan nirkemanusiaan tersebut telah melanggar terhadap prinsip-prinsip yang diatur, yakni prinsip proporsionalitas, prinsip nesesitas dan prinsip alasan yang kuat," kata Rahmad.

Ketiga, tindakan yang dilakukan aparat polisi menyalahi prosedur tetap pengendalian massa dalam Pasal 7 Ayat (1) huruf a, b dan e Perkapolri Nomor 6 Tahun 2006.

Keempat, polisi yang membawa senjata gas air mata melanggar ketentuan dari Federasi Sepakbola Internasional (FIFA).

"Dalam Article 19 point b ditegaskan bahwa: “No firearms or crowd control gas shall be carried or used.” Bahwa penggunaan senjata gas air mata telah dilarang oleh FIFA, bahkan tidak diperbolehkan dibawa dalam rangka mengamankan pertandingan sepak bola," ujar Rahmad

Tampak Hadir Pada Diskusi Publik tersebut Segenap Pengurus IWO Medan, Hendra Manatar Sihaloho SH Ketua Umum PSMS Medan Fans Club, Bobi Septian Pengamat Sepak Bola, Syaifullah Defaza Wartawan Senior Sepak Bola.**