Tuding LSM Perisai Hoax PH PT DSI Dinilai Asbun, Sunardi: Kami Bicara Bukti dan Data

Tuding LSM Perisai Hoax PH PT DSI Dinilai Asbun, Sunardi: Kami Bicara Bukti dan Data

Pekanbaru - Sengketa antara pemilik lahan yang sah dan bersertifikat dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat  (LSM) Perisai Riau, akhirnya  buka suara terkait sengketa lahan seluas 1.300 Hektar (Ha) di Desa Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Ha; itu diduga sebelumnya pada media Penasihat Hukum PT DSI Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah SH MH menuding Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH telah memberikan informasi bohong (hoax), Sunardi penyataan itu sangat menyesatkan publik.

Terkait tudingan itu, Sunardi menyebutkan pihaknya telah menyampaikan informasi dan data serta fakta-fakta atas kepemilikan lahan yang disengketakan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

"LSM Perisai menyampaikan informasi didukung oleh bukti yang ada, tanpa bukti tidak perlu  disampaikan. Sebelum disampaikan, bukti-bukti itu telah dilihat oleh awak media yang akan memberitakan dan telah dikaji oleh Penasehat Hukum LSM Perisai Roni Kurniawan SH MH," ucapnya, Sabtu (1/10/22) kemarin.

Soal pelepasan kawasan, Sunardi SH mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjend) Planologi sudah terlalu jauh mencampuri lokasi yang telah diberikan pelepasan oleh Menteri Kehutanan, sedangkan yang berwenang adalah Instansi Pertanahan.

"LSM Perisai bukan berbicara tentang batalnya SK Pelepasan, akan tetapi mengikuti arahan SK menteri itu sendiri yang jelas termaktub dalam Diktum SK yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan yang telah membatalkan SK untuk pihak yang diberikan yakni PT DSI," tegasnya.

Dijelaskan Sunardi, setelah tidak dilakukannya kewajiban PT DSI dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka dengan sendirinya lahan tersebut kembali kepada pihak yang berhak, dalam hal ini adalah pemerintahan setempat untuk mengelola lahan bekas pelepasan PT DSI yakni Bupati bersama unsur pimpinan kabupaten lainnya.

"Agar dapat dipahami, dalam diktum kesembilan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 17/Kpts-II/1998 pelepasan kawasan seluas 13.532 hektar ditegaskan bahwa PT DSI wajib mengurus HGU dalam kurun waktu 1 tahun setelah diterbitkannya SK tersebut," terangnya.

Diktum Kesembilan SK Menteri Kehutanan berbunyi itu berbunyi "apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan".

Setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat milik PT DSI dapat dipastikan cacat administrasi.

Sunardi memaparkan, sudah sangat jelas ketentuan dan dasar hukum diberikannya SK Pelepasan untuk tidak dilanggar. Sementara PT DSI lalai dalam menyelesaikan kewajibannya untuk mengurus HGU.

"Sudah  bisa dipastikan bahwa sampai saat ini PT DSI belum memiliki HGU sesuai arahan yang telah diwajibkan dalam isi SK pelepasan" terangnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya siap membuka data ke publik dan menghadirkan saksi ahli. "LSM Perisai siap melayani tantangan untuk membuka data agar dipahami dan disikapi secara bersama-sama di depan umum dengan menghadirkan saksi ahli," tutupnya.**