Arsul Sani; Penahanan Tersangka Punya Anak Kecil Menjawab Hukum Berkeadilan

Arsul Sani; Penahanan Tersangka Punya Anak Kecil Menjawab Hukum Berkeadilan

Jakarta - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. saat ini Polri telah melakukan penahanan terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, penahanan ini ditanggapi oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani, Minggu (2/10/22).

Arsul Sani menilai, “langkah Polri ini dapat mengurangi anggapan publik soal adanya diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap perempuan yang memiliki anak kecil”.

"Penahanan PC sedikitnya mengurangi suara minor publik bahwa ada diskriminasi dalam penegakan hukum terhadap kaum perempuan yang memiliki anak kecil ketika proses hukum dijalankan," kata Arsul kepada wartawan.

Ke depan Waketum PPP itu “memang Polri memiliki tantangan agar kebijakan dan penggunaan kewenangan yang melekat pada penegak hukum harus dilaksanakan atas dasar prinsip ekualitas atau persamaan di hadapan hukum”.

“Ini menjadi tantangan bagi Polri dalam menegakkan hukum harus menjalankan prinsip ekualitas bagi semua pihak,” kata Asrul. 

Arsul lalu menyinggung penerapan penahanan rumah atau penahanan kota yang jarang dilakukan terhadap perempuan yang memiliki anak kecil, terlebih masih menyusui. Menurutnya, hal itu juga telah diatur dalam KUHAP.

Ulas Asrul, “KUHAP kita juga memungkinkan seorang tersangka itu, apalagi perempuan yang masih punya anak kecil, untuk berada dalam status tahanan rumah atau bahkan tahanan kota. Jenis tahanan rumah atau tahanan kota inilah yang justru jarang dipergunakan untuk para tersangka perempuan dengan anak kecil”.

"Saya sendiri sepakat bahwa terhadap tersangka perempuan yang memiliki anak kecil, apalagi jika masih dalam masa menyusui, maka penahanan sedapat mungkin tidak dilakukan dengan penahanan di rutan.," pungkas dia.**