AMSUB Geruduk Poldasu : "Tangkap HSN Di Duga Pelaku Pengrusakan Dan Galian C Illegal Di Langkat"

AMSUB Geruduk Poldasu : "Tangkap HSN Di Duga Pelaku Pengrusakan Dan Galian C Illegal Di Langkat"

Photo : Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu saat Aksi Demo di Mapoldasu Jalan Sisingamangaraja

Medan -  Aliansi Mahasiswa Sumatera Utara Bersatu (AMSUB) melakukan Aksi Unjuk Rasa di Gerbang Pintu Mapoldasu di Jalan Sisingamangaraja, Senin (12/9/2022)

M. Zainuddin Daulay Ketua AMSUB dalam orasinya mengatakan bahwa disaat Indonesia hari ini di terpa dengan banyak nya problematika dan dinamika yang tidak pro rakyat terhembus sampai dengan pelosok belahan indonesia, hari ini sudah terjadi secara terang terangan bahwasanya terkesan pemerintah tidak pro dengan masyarakat, akan tetapi dalam hal ini masih ada lembaga institusi independent yang terus menggencarkan untuk pro rakyat, yaitu lembaga kepolisian, kita lihat saja pihak kepolisian hari ini tetap menjaga ke kondusifan masyarakat agat tidak terjadi konflik di masyarakat ,dalam hal ini telah terjadi selaku kontrol sosial yang ada di sumatera utara masih percaya penuh terhadap lembaga kepolisian Polda Sumatera Utara dalam menyelesaikan konfil baik yang kecil hingga besar.

"Ada nya laporan masyarakat khususnya di wilayah hukum polres langkat yang sampai hari ini belum tuntas terkait oknum dengan inisial HAS yang masih berkeliaran yang notabenenya beliau sudah di laporakan oleh masyakat dengan Nomor : STPLP / B /762 / VIII / 2022 /SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT di duga sebagai dalang pengrusakan lahan warga dan juga di duga telah melanggar   UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan batu bara serta PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha  pertambangan mineral dan batu bara belum juga tuntas dan tertangkap" teriaknya saat orasi

Lanjut Zainuddin Daulay mengatakan bahwa berdasarkan investigasi yang kami lakukan dan laporan masyarakat Desa Sei Bamban Kecamatan Batang Serangan Kabupaten langkat kepada kami selaku kontrol sosisal mengetahui adanya kegiatan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan perseorangan yang dimiliki oleh Saudara Hasan Yakni tambang Ilegal (Galian C) dan di duga Bahwa pertambangan ilegal tersebut telah merusak lingkungan serta  pertambangan ilegal tersebut telah melakukan penyerobotan lahan milik masyarakat setempat.(Dokumentasi photo dan data lapangan terlampir ) 

Dengan secara tegas selaku sosial kontrol ada pun Tuntutan kami sebagai berikut  :

Meminta Kapolda Sumut memeriksa dan menangkap pelaku usaha pertambangan Ilegal baik pemilik maupun penampung hasil tambang ilegal Dengan Inisial HAS
Meminta Kapolda Sumut untuk Ambil alih Laporan warga terkait pengrusakan Lahan Di Kecamatan Batang Serangan Kabupaten Langkat
meminta kepada Kapolda Su Panggil Dan periksa Pimpinan PT Hutomo Karya Persero Terkait di duga sebagai “terminal akhir “ galian tambang illegal milik HAS.**