Kejati Riau Baru Ditantang Ikuti Jejak Kajagung, LSM Perisai; Kalau Berani Usut Kebun Sawit Surya Dumai Group dalam Cagar Biosfer

Kejati Riau Baru Ditantang Ikuti Jejak Kajagung, LSM Perisai; Kalau Berani Usut Kebun Sawit Surya Dumai Group dalam Cagar Biosfer

Pekanbaru - Seperti kita tahu bahwa Kejaksaan Agung telah mengumumkan kerugian negara dalam bentuk keuangan dan perekonomian terkait kasus korupsi kegiatan usaha PT Duta Palma Group menjadi Rp104,1 triliun.

Pada Senin 1 Agustus 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkap estimasi kerugian negara kasus tersebut sebesar Rp 78 triliun. Kemudian setelah dilakukan penghitungan oleh BPKP kerugian meningkat pesat hingga mencapai Rp104,1 triliun.

Sebagai upaya penegakan hukum yang bermanfaat sesuai perintah Presiden Joko Widodo, Kejagung akan mengejar tiga jenis aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Berkaitan dengan keberhasilan Kejaksaan Agung itu, ada perusahaan perkebunan kelapa sawit lain di Provinsi Riau yang perlu diselidiki kejaksaan, khususnya oleh Kajati Riau yang baru DR Supardi SH dan jajaran.

Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau, Sunardi SH berharap Kajati Riau Dr Supardi SH dan jajaran agar melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan lahan sawit ilegal seluas lebih kurang 75.000 hektare (Ha) milik PT Surya Dumai Grup (PT SDG) yang sekarang bekerja sama dengan First Resources di wilayah Provinsi Riau.

Menurut Sunardi, lahan sawit seluas ratusan hektar tersebut ilegal karena diduga berada dalam kawasan Cagar Biosfer, “kira-kira berani atau tidak Kajati baru kita ini,” katanya.

Terhadap kebun yang diduga ilegal tersebut, LSM Perisai telah mengantongi sejumlah bukti konkret. Katanya, Duta Palma yang disita Kejaksaan Agung saja sekira 35.000 Ha, uang negara berhasil diselamatkan sekitar Rp600 miliar per bulan oleh Kejagung RI.

Bagaimana dengan 75.000 ha kebun sawit diduga ilegal milik PT SDG/First Resources tersebut?, "Kalau dengan 35 ribu hektar kerugian negara Rp600 miliar perbulan, bagaimana dengan 75.000 hektar, berapa miliar uang negara yang bisa diselamatkan? Inilah wewenang dari pihak penegak hukum di Riau untuk melakukan pengusutan, itu PR penting bagi Kajati Riau yang baru," katanya, Jum'at (9/9/2022).

"Ini agar diatensi pihak Kejaksaan Tinggi Riau dan perlu ditindaklanjuti karena di tengah kesusahan ekonomi masyarakat saat ini, pemerintah perlu tegas," sambungnya.

Kemudian, kata Sunardi, dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau, ia menemukan lebih kurang 500 hektare hamparan kebun sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA).

Sunardi SH mengaku punya data, arsip serta titik koordinat kebun yang ditinjaunya beberapa waktu lalu. Jika pihak Kejaksaan Tinggi Riau merasa perlu melakukan pemanggilan terhadap Sunardi untuk klarifikasi, maka ia bersama LSM Perisai Riau siap untuk memberi keterangan dan data-data permulaan.

Berkaca kepada kasus PT Duta Palma Grup, itu merupakan sebuah langkah awal yang sangat bagus dari Kejagung RI karena telah berhasil mengungkap kasus 'Mega Korupsi' di perusahaan milik Surya Darmadi itu.

Sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan perkiraan nilai Rp 11,7 triliun. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04 juta.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.

"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Febrie Rabu (31/8/22) lalu.

Penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," tegas Febrie.**